Polisi Tembak Mati Bandar Sabu
Barang Bukti 7 Kg Sabu Disita
Medan, dessernews.com
Seorang bandar sabu-sabu jaringan internasional ditembak mati oleh personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap.
Tersangka yang ditembak mati, S, 41, warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan dua bandar lainnya yakni, A, 46 dan IH alias I, 50, yang keduanya merupakan warga Jl. Jambi, Kel. Rambung Barat, Kec. Binjai Selatan.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 7 Kg sabu-sabu asal Malaysia yang akan diedarkan di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Kompol Doly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangannya, Jumat (25/9) menjelaskan kronologis penangkapan.
“Pada 20 September 2020 Tim Satres Narkoba mendapat info ada pengedar sabu di Jl. Bhayangkara, Kel. Indra Kasih, Kec. Tembung. Tim menuju ke TKP dan berhasil meringkus dua tersangka, A dan IH. Dari keduanya disita barang bukti 2 kg sabu,” jelasnya.
Hasil pengembangan dari dua tersangka, petugas mengantongi identitas bandar lainnya. Pada 23 September 2020 petugas yang mengetahui keberadaan salah seorang bandar di kawasan Jl. Glugur Rimbun, Diski, Desa Sei Mencirim, Kec. Sunggal. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, S. Dari tersangka S disita barang bukti 5 Kg sabu.
Namun, saat hendak diboyong ke Mapolrestabes Medan tersangka, S berusaha melakukan perlawanan dan mencobai melukai petugas dengan senpi rakitan. Tak mau ambil risiko, petugas menembak tersangka, S.
Selanjutnya petugas langsung memboyongnya ke RS Bhayangkara, namun nyawa tersangka tak terselamatkan dan dinyatakan tewas.
Hasil interogasi terhadap para tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang bandar, N yang berada di Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka membeli sabu seharga Rp300 juta per 1 Kg dan dijual kembali Rp350 juta per kilonya.
“Kami beli 1 kg seharga Rp300 juta. Dijual kembali Rp350 juta perkilonya. Hanya dalam sebulan 1kg sabu ludes terjual,” kata tersangka A.
Ditanya untung jual sabu untuk apa, tersangka A mengaku dipergunakan untuk biaya sehari-hari. “Untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Karena perbuatannya, para tersangka bakal diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (aa/DN)