Daerah

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pulo Jantan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

Labura, desernews.com
Jajaran unit Reskrim Polsek Na IX- X, Resort Labuhanbatu meringkus dua pengedar sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kedua tersangka Budi (37) dan Putra (21) warga Montong, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX- X, diciduk di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu buah gunting, dua unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Kapolsek NA IX- X AKP Yustina SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan, Minggu (12/5/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan, pada Jumat malam tim opsnal Polsek NA IX- X mendapat informasi mengenai adanya transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah.

“Dari tersangka berinisial Budi, petugas mengamankan sembilan bungkus klip diduga berisi Narkoba jenis sabu”, jelas Iptu Gunawan Sinurat.

Selanjutnya, kedua orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX- X guna proses lanjutnya.(sp/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close