Advertisement

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kecamatan Hutaraja Tinggi

Pelaku Curanmor berinsial RH,setelah menjalani pemeriksaan dijebloskan kedalam sel Mapolsek Sosa .

Palas, desernews.com 
Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial RH(31) warga Desa Kanidal ,Kecamatan Tambang ,Kabupaten Kampar Riau ,dibekuk polisi.

Pemuda Riau ini mencuri sepeda motor milik Mhd Ridoan Lubis ,warga Desa Sibodak Jae , Kecamatan Hutaraja Tinggi ,Jumat (5/3/2021) pada saat diparkirkan diteras rumahnya

Namun apes, pelaku curanmor saat membawa kabur  sepeda motor hasil curian ,keburu dikejar pemiliknya dan melihat pelaku berada di  Kecamatan Sosa.

Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangunsyah, SH ,Minggu  (7/3/2021) mengatakan, setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku berhasil diringkus diwilayah Kecamatan Sosa .

AKP Aman menjelaskan,  aksi curanmor dilakukan pelaku,Jum,at (5/3/2021) sekira pukul 08.30 WIB .Dimana pada  saat itu korban atau  pelapor memarkirkan sepeda motor honda Beat miliknya di teras depan rumahnya di Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi

Berselang  tidak berapa lama kemudian istri korban  Masleha memanggil suaminya  bahwa sepeda motor yang di parkirkan tersebut sudah hilang dicuri orang

Tanpa menunggu lagi , korban langsung mencari dan mengejar keberadaan sepeda motor  tersebut dengan mengendarai sepeda Motor

“Tepat di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, korban berhasil menemukan sepeda motor miliknya tersebut yang di kendarai oleh orang yang tidak dikenalnya,”terang Kasat Reskrim Polres Padanglawas .

Kemudian ,sambung Aman, korban berteriak maling – maling dan saat itu juga korban langsung menabrak pelaku curanmor dari belakang .Akibatnya pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga.

Aman menambahkan, pelaku bersama barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor langusung digiring warga ke.Mapolsek Sosa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut .

“Pelaku Curanmor berinsial RH dijerat  Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo 362  KUH Pidana,” pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih