Nasional

Satgas PKH Gulung Tambang Emas Illegal di TNKS, 119,32 Hektare Kawasan Hutan Terimbas

Satgas PKH bergerak tanpa banyak publikasi untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan TNKS, Provinsi Jambi. Foto: Satgas PKH.

‎
‎Jambi, desernews.com
‎Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak tanpa banyak publikasi untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi mendadak tersebut menyasar sejumlah titik di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
‎
‎Berdasarkan analisis geospasial, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, telah berdampak terhadap kawasan seluas 119,32 hektare.
‎
‎Operasi penertiban dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
‎
‎Langkah tersebut merupakan tindak lanjut perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, agar seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan ditertibkan secara tegas, terpadu, dan menyeluruh
‎
‎Penertiban melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
‎
‎Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
‎
‎Satgas PKH bergerak tanpa banyak publikasi untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan TNKS, Provinsi Jambi.
‎
‎.Pihak-pihak yang masuk dalam penelusuran meliputi pelaku lapangan, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing kegiatan tambang.
‎
‎Penelusuran dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memfasilitasi, maupun melindungi aktivitas ilegal tersebut.
‎
‎Satgas PKH juga menelusuri keberadaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Selain itu, tim memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
‎
‎Para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan lainnya sesuai unsur perbuatan masing-masing.
‎
‎Satgas PKH memastikan operasi tidak berhenti pada penindakan di tiga lokasi tersebut. Penertiban akan diperluas ke seluruh titik aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS wilayah Provinsi Jambi.
‎
‎Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
‎
‎Pada hari pertama operasi di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, penertiban dipimpin langsung Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Amrul Huda. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin.
‎
‎Satgas PKH mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pemodal, pemasok BBM, dan pihak-pihak yang terbukti memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.(AW/H. Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close