Polisi Padanglawas Ringkus Pelaku Pembacokan Ibu dan Anak Warga Bangun Raya
Palas ,desernews.com
Pelaku pembacok ibu dan anak, AYL (35), warga Desa Binabo Jae, Kecamatan Barumun Baru , Kabupaten Padangiawas (Palas) berhasil diringkus Polisi Polres Padanglawas, dilokasi areal persawahan warga di desa setempat ,Minggu (20/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Satreskrim Polres Padanglawas dibantu Unit Reskrim Polsek Barumun berhasil menangkap pelaku penganiyaan diserta pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim Polres Padanlawas ,Iptu Aman Putra Bangunsyah . SH mengatakan, korban yang dibacok.pelaku ,ibunya berinsial DG(58) dan anaknya RDH (33) warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun
Dikatakan, kejadian pembacokan dilakukan pelaku mengunakan sebilah parang milik terhadap para korban .Terjadi, Sabtu (19/12/2020) sore sekira pukul 18 :00 WIB di sekitar lokasi kebun cabe milik korban yang berada di Desa Binabo Jae, Kecamatan Barumun Baru
Kejadian dipicu karena persoalan sepele akibat korban RHD melarang pelaku mengambil tanaman cabe milik mereka, di lokasi kebunnya.
Tidak terima dilarang RDH , pelaku AYL langsung mengambil parang milik dan membacok leher korban ,akibat kejadian itu korban di rawat di UGD Rumah Sakit Permata Madina Sibuhuan untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara ibu korban DH yang mengalami luka gores dibagian punggung sedang dirawat dirumahnya oleh pihak keluarga,ujar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AYL dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Barumun guna menunggu proses hukum (ISN/DN)