Daerah

Panitia Diduga Bekerja Diluar Juknis, Pilkades Desa Kuta Kepar Ricuh, Saksi Nomor Dua Buat Laporan Ke Polisi

Mondan Tarigan saksi Cakades nomor 2 saat menunjukkan bukti laporan Polisi kepada wartawan (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Pilkades Tahun 2022 yang dilaksanakan Senin (19/12/2022) secara serentak di 17 Kecamatan dan 231 Desa di Kabupaten Karo sudah selesai, namun ada juga terjadi kericuhan karena pihak panitia diduga bekerja diluar petunjuk teknis atau diluar peraturan Bupati Karo tentang pemilihan kepala desa serentak.

Namun terjadinya kericuhan, sudah pasti ada penyebab yang melatar belakangi, namun panitia Kecamatan dan aparat yang bertugas di desa Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo tidak dapat mengendalikannya.

Dari penuturan warga kepada wartawan, kejadian itu berawal dari sikap panitia yang terkesan memihak salah satu Calon dan membuat aturan tersendiri diluar petunjuk Perbub yang harusnya menjadi acuan pemilihan kepala desa serentak.

Adapun hal yang mengundang kecurigaan warga terhadap perlakukan panitia diantaranya, saat sebelum dilakukan pemilihan, panitia membuat ketentuan apabila pemilih mencoblos calon pas kena di mata atau mulut dianggap batal dan suara tidak sah.

Saat hendak dilakukan perhitungan ternyata surat suara tidak dihitung terlebih dahulu melainkan di ambil satu persatu dari dalam kotak suara.

“Sempat diprotes oleh saksi calon, namun tidak didengarkan,”ujar Rosdiana Beru Tarigan kepada wartawan, Kamis ( 22/12/2022).

Hal senada juga disampaikan saksi calon nomor urut 2, Mondan Tarigan (42) warga Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket , bahwa panitia tidak bekerja profesional dan terkesan tidak tahu peraturan dan bekerja seenaknya saja.

Hal ini sangat jelas terlihat saat perhitungan suara hampir usai yang ternyata surat suara tidak sesuai dengan jumlah yang hadir. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 161 orang, yang hadir memilih 153 orang dan surat suara di kotak saat dilakukan perhitungan 155 surat suara.

“Disinilah awal saya lakukan protes keras karena ketidaksesuaian data pemilih dan jumlah surat suara. Surat suara lebih dua, kenapa bisa lebih. Sedangkan calon Kepala desa hanya dua orang, saya saksi Cakades nomor dua” ujar Mondan Tarigan kepada wartawan.

Ditambahkannya lagi, saat saya melakukan protes ada suara yang sangat lantang terdengar mengatakan “Serbu” kearah kede seakan mempropokasi orang -orang yang ada dikede sambil membawa senjata tajam ke arah tempat dilakukan perhitungan suara.

“Mungkin pendukung calon nomor 1 tidak senang karena saya melakukan protes, untuk cari selamat, saya langsung lari kedalam rumah”Ujarnya.

Suasana menjadi mencekam dan panik seakan keberadaan aparat penegak hukum tak berarti dan panitia kecamatan tak bisa berbuat untuk menenangkan kepanikan warga.

“Saya merasa sangat terancam dan telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo dengan nomor STTLP /B/1064/XII/2022/SPKT /Polres Tanah Karo.” Kata Tarigan.

Camat Kecamatan Tiganderket, Amry Ginting melalui selulernya , Kamis (22/12/2022) sekira pukul 17.23 Wib ketiaka dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhasApp, jawabannya besok kam kuhubungi ya, saya sedang Natal”Katanya.

Sementara Leo Girsang Plt DPMD Kabupaten Karo terkait kejadian tersebut mengarahkan agar menghubungi kepala bidang yang menangani Pilkades serentak, Elfrida Br Purba.

“Hubungi saja Kabidnya yang menangani pemilihan Kepala Desa serentak,” ujar Leo Girsang .

Dari kejadian tersebut ketua Komite Pemantau Kinerja Pemerintah, Ikuten Sitepu meminta agar Pilkades Desa Kuta Kepar dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perbub dan meminta kepada Bupati Karo Cory.S.Sebayang agar mengangkat Plt kepala desa Kuta Kepar menunggu Pilkades yang akan datang”Katanya.

Terkait kasus ini, info diperoleh bahwa Polres Karo telah menerima laporan dari Mondan Tarigan dan telah meminta keterangan dua orang saksi, dan laporan ini terus ditindak lanjuti oleh penyidik”Infonya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close