Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur dari Jabatannya

Jakarta, desernews.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan di KPK. DPR pun segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan jika telah menerima nama pengganti Lili dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir kepada wartawan, Senin (11/7/2022) meminta Pemerintah segera mengirimkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar.
Dia menyebutkan bahwa calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli tetap mengikuti proses fit and proper test di DPR.
“Jadi, Pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR tetap harus melalui DPR, kemudian kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” sebut Adies dikutip dari Tempo.co.
Lanjut Adies menilai, Presiden Jokowi dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK sambil menunggu proses di DPR.
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa tidak ada batas waktu penugasan bagi Plt pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden. Alasanya karena mekanisme penetapan pimpinan KPK bergantung kapan Pemerintah mengirimkan nama yang akan mengikuti fit and proper test di DPR.
Apabila Jokowi tidak segera mengirim nama calon pengganti Lili, sebut Adies, bisa saja Plt tersebut akan bertugas hingga masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya berakhir di September 2023 nanti.
“Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt. ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt. seterusnya,” jelasnya mengutip Tempo.co.
Lagi, Adies mengatakan Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada Pemerintah, apakah mengirimkan usulan nama ke DPR atau cukup menunjuk Plt hingga 2023. Akan tetapi Adies optimis Presiden Jolowi akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti Lili Pintauli Siregar.
Terkait hal itu, Jokowi kabarkan telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian LPS,” kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta sebagaimana dikutip dari Tempo.co
Pemberhentian Lili tersebut melalui Keppres sudah sesuai dan hal itu merupakan prosedur administrasi yang tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 33 UU KPK menjelaskan apabila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.
Mundurnya Lili Pintauli diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang dia terima saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret lalu.
Lili bersama keluarganya disebut ikut menerima tiket dan akomodasi berupa penginapan dari Pertamina senilai total Rp90 juta.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun menerima laporan terkait hal itu dan memutuskan untuk menggelar sidang kode etik.
Namun dengan mundurnya Lili, Dewas KPK pun menyatakan membatalkam sidang kode etik.(dk/DN)




