Daerah

Personil SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, Tangkap 2 Pria Pemilik Sabu

Kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu BS dan EJF, saat di identifikasi di Ruang Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. (Foto : Rel).

Tebingtinggi, desernews.com
Personil SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (10/8/23) sekira pukul 23.30 Wib, di Dusun 1 Desa Limbong, Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas L.J.Tampubolon.SIK.MKP, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto Minggu (13/8/23) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa kedua terduga pelaku masing-masing BS alias Tokai (30) warga Dolok Ilir Desa Dolok Hilir I, Kec. Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan EJF (22) warga Huta Bah Bolon, Desa Dolok Hilir 1 Kec. Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jens shabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 Unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor plat warna hitam, dan 1 Unit Hp merk Samsung model A.34 warna hitam,” sebut Kasi Humas.

Dijelaskan Agus Arianto, awal penangkapan dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, setelah menerima informasi telepon dari warga dan tidak ingin identitasnya diketahui.

Warga tersebut mengatakan, bahwa ada 2 orang laki-laki akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri ciri orangnya.

Karena warga telah mengenal kedua pelaku dan perbuatannya selama ini cukup meresahkan masyarakat, akhirnya mereka melaporkan kegiatannya kepada pihak berwajib.

Disebutkan warga, kedua terduga pelaku melintas jalan perkebunan menggunakan sepeda motor, lalu petugas langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan sesuai alamat jalan umum yang disampaikan tersebut.

Setelah petugas tiba disekitar jalan umum tersebut sekira pukul 23.15 wib pada hari itu juga, lalu petugas menunggu seseorang yang dimaksud tersebut melintas.

Kemudian sekitar pukul 23. 30 Wib, petugas melihat ada dua orang berboncengan naik sepeda motor melintas dan yang membonceng atau duduk didepan sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.

Mereka berhenti diarea depan gerbang perumahan karyawan kebun, petugas langsung menjumpai keduanya sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi, seketika petugas melihat pelaku yang duduk dibelakang membuang sesuatu kepinggir jalan.

Dengan sigap, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan memerintahkan pelaku yang melemparkan benda tersebut untuk mengutip benda yang dibuang.

Setelah dipungut, diamati dan dicek dihadapan pelaku, ternyata bungkusan tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian para pelaku, selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku terkait pemilik barang bukti tersebut dan pelaku menjawab benar milik mereka.

Kemudian petugas membawa kedua pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku, yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Agus Arianto.(Sty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close