Daerah

Penyalahgunaan 710 Liter Bio Solar di SPBU Tarabunga Sipoholon, Polisi Amankan 5 Pelaku

Para pelaku penyalahgunaan bio solar dan barang bukti yang diamankan Polisi.

Tapanuli Utara, desernews.com
Personel tim gabungan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan 710 liter bio solar di SPBU Tarabunga Sipoholon, Tapanuli Utara.

“Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar. Adapun TKP di SPBU Sipoholon, dan tim gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku,” ungkap Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi personel Ditreskrimsus Polda Sumut dalam keterangan resminya di Mapolres Taput, Jumat (6/10).

Disebutkan, kelima pelaku diamankan pada Jumat (6/10/2023) dini hari pukul 00.15 WIB.

Kelima pelaku masing-masing berinisial BS (19), RS (19), HS (31) yang merupakan warga yang membeli BBM subsidi jenis solar, serta dua pelaku yang merupakan petugas SPBU Tarabunga Sipoholon berinisial IWS (48) dan MS (31).

“Modus operandi para pelaku melakukan kerja sama dari para pembeli dengan petugas SPBU untuk memuluskan keluarnya bio solar dari SPBU tersebut dan digunakan untuk solar industri atau dijual ke kegiatan industri,” terangnya.

Para pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua unit mobil Mitsubishi tipe L300, dua buah balteng berisi 500 liter solar, dan tujuh buah jerigen berisi 210 liter bio solar.

“Saat ini tim gabungan sedang melaksanakan pengembangan atas penangkapan yang dilakukan pada dini hari tadi pagi,” sebutnya.(ant/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close