Daerah

Pencuri Sepmor Diciduk Anggota Reskrim dari Perladangan Desa Salit

Pelaku dan Sepmor hasil curiannya diamankan Polisi (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus curanmor diwilayah hukum Polsekta Berastagi yang terjadi pada hari Kamis (29/8/2023) sekira jam 02:00 Wib berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Karo setelah Setia Boru Sihombing (22) warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi l membuat Laporan Polisi Nomor : LP/848/X/2023/SU/RES.T KARO/SEK BERASTAGI, Tanggal 03 Oktober 2022.

Atas laporan itu, pelaku berinisial J.Perangin-Angin (20) warga Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo berhasil ditangkap Polisi dari perladangan Desa Salit Kecamatan Tigapanah, Rabu (30/8/2023) sekira jam 22.00 Wib.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) pengungkapan kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin.

Dijelaskannya, pada hari Kamis 29/8/2023) sekira jam 23.00 Wib,korban pulang kerumahnya dan selanjutnya memarkirkan sepmor miliknya Jenis Vario BK 6055 SAF, warna putih diteras depan rumahnya.

Sekira jam 02:00 wib, suami korban Joy Pindonta Ginting masih duduk diteras depan rumah dan masih melihat sepeda motor tersebut.
Tak berselang lama kemudian Joy Pindonta Ginting masuk kedalam rumah, namun berselang lima menit kemudian dia tidak melihat lagi sepmor miliknya dan memberitahukannya kepada istrinya.

“Curiga, pasutri ini langsung mencari diseputsran rumahnya dan ke Kota Berastagi dan Kabanjahe, tetapi tidak juga menemukan sepeda motor tersebut.” Ujarnya.

Kemudian pada hari Sabtu (1/10/2023) sekira jam 22.00 Wib pelapor mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya yang hilang tersebut berada di Desa Suka Keacamatan Tigapanah Kabupaten Karo, yang dikendarai oleh pelaku J. Perangin Angin.

Mendapat info tersebut, korban langsung bergerak dan mendapati sepeda motor tersebut berada di Balai Desa Suka dan langsung mengambilnya dan tetus membuat laporan ke Polsekta Berastagi.

Atas laporan korban anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di perladangan desa Salit Kecamatan Tigapanah

Selanjutnya J.Perangin-Angin langsung digiring ke Polres Karo, saat diperiksa, J.Perangin-Angin mengakui perbuatannya dia bersama temannya berinisial S.

Pelaku berinisial J.Perangin-Angin sudah diamankan beriku sepeda motor merk HONDA VARIO BK 6055 SAF, dengan nomor mesin KF11 E132, Warna Putih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUHPidana tentang kasus pencurian.” Jelasnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close