Advertisement

Setubuhi Anak Berulang Kali, HST Nginap Dibalik Jeruji dan Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku dihadirkan saat Press Release di Polres Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Seorang laki-laki berinisial HST (46) warga Kabanjahe pantas mendapat ganjaran yang seberat-beratnya. Aturan dia selaku bapak dan menjaga serta melindungi keluarga, namun dia merusak masa depan anaknya sehingga dia pun masuk penjara.

Kasus yang menjerat HST akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukannya kepada anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Melati (14) warga Kecamatan Kabanjahe.

Data dari Polres Karo yang diperoleh wartawan saat Press Release oleh Pelaksana Harian Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa(11/6/2024) memaparkan tentang kasus itu.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu terkait adanya Laporan Pengaduan atas nama DBG tertanggal 7 Juni 2024 dan langsung dtindak lanjuti. Adapun kejadian yang dialami Korban diketahui pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB,

“Dari hasil penyidikan kasus ini terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu secara berulang dan terakhir kali dilakukan pada bulan April 2024 di rumah korban. Aksi bejat yang dilakukan HST terhadap darah dagingnya akhirnya diketahui oleh keluarga dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” jelas Oloan.

Lanjutnya lagi tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelasnya.(FS-Ring)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih