Pemkab Harus Sudah Mempersiapkan Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD 2026

Banda Aceh, desernews.com
Tertundanya pembayaran gaji ASN seharusnya tidak akan terjadi, karena hal tersebut tidak ad relevansi apa apa dengan tahapan Evaluasi yang sedang di lakukan oleh pemerintah Aceh, hal itu di sampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan di Banda Aceh pada Rabu, 7 Januari 2026.
Secara tahapan lanjut Jubir, pengesahan anggaran APBK 2026 sudah jelas berpotensi terjadinya pembayaran – pembayaran yang mendahului penetapan APBK TA 2026, seperti Gaji ASN yang seharusnya 15 hari sebelum habis masa TA 2025.
Pemerintah kabupaten sudah mempersiapkan peraturan Bupati tentang pengeluaran Daerah mendahului penetapan APBK TA 2026 agar pembayaran Gaji ASN terbayarkan.
Lebih lanjut Muhammad mengatakan, Kabupaten Aceh Utara sendiri menyampaikan dokumen Evaluasi APBK TA 2026 ke Pemerintah Aceh pada Tanggal 15 Desember 2025, secara tahapan berproses dengan jangka waktu 14 hari kerja.
Artinya secara tahapan realisasi APBK jelas terlihat potensi per 1 atau 2 Januari 2026 gaji ASN tidak bisa di cairkan apabila tidak mempersiapkan peraturan daerah mendahului penetapan APBK 2026 tersebut sebagaimana yang di atur per undang undangan.
“Oleh karena itu, pemerintah Aceh tersebut, Kami perlu meluruskan, agar kedepan ,pejabat terkait tidak mengabaikan terhadap tahapan dan mekanisme perundang undangan untuk keberlangsungan Pemerintahan yang baik dan menjamin hak hak paling mendasar termasuk kepada PNS/ASN itu sendiri, apalagi kita sedang dilanda bencana. Terkait hasil Evaluasi APBK 2026,” sambung Muhammad MTA.
“Hasil konfirmasi kita kepada pejabat terkait, pemerintah Aceh telah selesai dan akan disampaikan kepada Pemkab dan Pemkot untuk dipelajari dan ditindak lanjuti terhadap catatan – Catatan hasil Evaluasi tersebut,” ucap Jubir. (T. Jamaluddin)




