Pemkab Dan DPRD Kabupaten Deli Serdang Sahkan 3 Perda di Akhir Tahun Kabupaten Deli Serdang Sahkan 3 Perda di Akhir Tahun
Pada akhir tahun 2020, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Deli Serdang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).Tiga raperda yang disahkan adalah Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang perlindungan anak dan tentang pengelolaan sampah. Bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (28/12).Paripurna pengesahan tiga Ranperda tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Amit Damanik dan didampingi Wakil Ketua T.Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan.
Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar mengatakan Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi Mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Dengan disetujuinya ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi perda tentang penyelenggaraan kearsipan oleh dprd kabupaten deli serdang, kami berharap perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deli Serdang
Selanjutnya ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang hari ini juga telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan, kita harapkan perda ini mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penelantaran, demi terwujudnya anak deli serdang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Melalui ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini, pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga ingin mewujudkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak.
Selanjutnya ranperda tentang pengelolaan sampah, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat kabupaten deli serdang, kehadiran sampah juga berkembang secara dinamis dan cukup pesat. Hal ini kemudian menimbulkan potensi kerusakan pada lingkungan dan penyakit pada masyarakat apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik terhadapnya. Di samping itu, konsepsi untuk menjadikan sampah ini bermanfaat, juga masih harus tetap ditanamkan bagi seluruh masyarakat kabupaten deli serdang.
Semoga dengan disetujuinya ranperda tentang pengelolaan sampah hari ini oleh seluruh anggota dewan, Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terjaga dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.(Rel/DN)