Pemilik Cafe Tenda Biru Jual Miras Tanpa Izin, Dituntut 1 Bulan Kurungan
Palas,desernews.com
Pemilik cafe tenda biru berisnial , SU ,warga Lubuk Pakam ,Kabupaten Deli Serdang .Dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim
Pemilik cafe menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan , Jumat (26/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemliki cafe tenda biru yang menjual minuman keras (Miras) terjaring tanpa izin ,terjaring razia pekat oleh tim gabungan .
Dikatakan, pemilik cafe berinisial SU bersama barang bukti (BB) miras jenis tuak ,dibawa kepersidangan Tipiring atas dugaan atas kepemilikan miras tanpa izin .
“Pemilik cafe SU terjaring razia pekat dilokasi Gunung Manaon Ulu Gajah ,Kecamatan Barumun Tengah ,Kamis (25/2/2021) malam ,telah disidangkan ke PN Sibuhuan ,”terang Yusuf .
Pemilik Cafe yang menjual dan menyimpan miras tanpa izin dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol,tandasnya (ISN/DN )