Aceh Darussalam

Pemerintah Aceh Menetapkan UMP Tahun 2026 Sebesar Rp. 3.932.552

Ist.

Banda Aceh, desernews.com
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Propinsi Aceh tahun 2026 sebesar Rp. 3.932.552 (Tiga juta Sembilan Ratus tiga puluh Dua Ribu Lima ratus lima puluh Dua Rupiah), hal itu disampaikan oleh Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan di Banda Aceh pada Senin, 5 Januari 2026.

Upah minimum provinsi Aceh mengalami kenaikan sebesar 6,7 % dibandingkan dengan tahun 2025.

“Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP Aceh tahun 2026 dan keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh tahu 2026,” ujarnya.

Keputusan Gubernur tentang UMP tahun 2026 ini berdasarkan pertimbangan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno akhir Desember 2025 yang baru lalu.

Lebih lanjut Muhammad menyampaikan, berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan tentu dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9.

Dalam hal ini perwakilan pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah, dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 Kabupaten/Kota.

“Gubernur Aceh memutuskan UMP maupun UMSP mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tutur juru bicara Muhammad MTA.(T.Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close