Pemain Judi Tembak Ikan Diringkus Polisi di Desa Botung, Padang Lawas

Padang Lawas, desernews.com
Polres Padang lawas (Palas) mengamankan tiga orang pelaku judi tembak ikan yang mesin alat judi tembak ikan, jumat (12/08/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Tiga orang pemain judi ketangkasan tembak ikan tersebut masing-masing berinisial MT (49) Kepala Desa Botung, AHS (26) sebagai bandar judi mesin tembak ikan dan AA (29) warga Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Kapolres Padang lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan, tertangkap bandar dan pemain judi tembak ikan ini atas informasi masyarakat terkait marak judi di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Kasat mengatakan, “Hal ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat, dan ahirnya berhasil meringkus bandar judi jenis mesin tembak ikan berisial AHS dan dua pemain judi berinisial AA dan MT yang menjabat sebagai Kepala Desa’ katanya.
Ditambahkannya, penangkapan bandar judi dan dua pemain judi ini dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim, Iptu Ahmad Bani S.SH bersama Kanit IV, Ipda Budi Chandra Nasution dan Kanit Reskrim Polsek Sosa, Iptu Taufik Siregar serta anggota Polsek Sosa.
“Sekira pukul 21.00 WIB, satuan petugas gabungan Polres dan Polsek Sosa melakukan pengintaian dan penyelidikan disekitar lokasi judi tembak ikan di Desa Botung.” ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian selama dua jam, personil Satreskrim Polres Palas langsung melakukan pengrebekan dan menangkap ketiga pelaku judi tembak ikan termasuk bandarnya.
Ia menambahkan, bandar judi berinisial AHS jenis tembak ikan memiliki Chips mesin judi sekaligus pemilik warung kopi. Sedangkan dua tersangka lagi berinisial AA dan MT merupakan pemain judi tembak ikan.
“Dalam penangkapan tersebut, kita mengamankan barang bukti bukti (BB) dari TKP satu unit mesin judi tembak ikan warna hijau kombinasi kuning dan orange, satu buah Chips warna kuning kombinasi orange serta uang tunai Rp 900 ribu,” katanya.
Dalam hal ini, ketiga tersangka kita tahan Mapolres Padang lawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum ‘, Kata Kasat menutup. Penulis: A Salam Srg




