Advertisement

Kontrakan Digrebek, Sabu sebanyak 12 Paket Gagal Edar, Pasangan Tidak Resmi Masuk Sel

IS dan ASH pasangan tidak resmi diamankan berikut sabu miliknya (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap diseputaran Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga pada hari Sabtu (7/9/2024).

Dari hasil penangkapan, Polisi sita barang bukti dari pasangan tidak resmi itu berupa sabu sebanyak 12 paket dan setelah ditimbang beratnya 2,84 gram.

Kedua tersangka berinisial IS (43) berprofesi sebagai petani warga Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga dan ASH (37) perempuan warga Medan Helvetia.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, menjelaskan penangkapan kedua pasangan tidak resmi ini langsung dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH bersama anggota.

“Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu sabu siap edar dari rumah kontrakan IS ,mereka ini tinggal bersama dirumah kontrakan tersebut,” ujar AKBP Eko Yulianto kepada wartawan Selasa(12/9/2024) di Mapolres Karo.

Dilanjutnya lagi, adapun barang bukti lain yang diamankan dari lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai sebesar 200.000 rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pasca dilakukan penggerebekan, sabu disembunyikannya di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah.
Saat ini kedua tersangka sudah diinapkan dihotel prodeo Polres Karo sembari pelimpahan berkasnya ke JPU.

“Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas Kapolres Karo.(FS-Ring)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih