
Tebing Tinggi, Desernews.com
Di tengah kesibukan rutinitas sehari-hari, langkah Ibu Melisa pagi itu terasa berbeda. Ia datang lebih awal, membawa map plastik berisi berkas yang telah disiapkan sejak malam sebelumnya. Tujuannya sederhana namun bermakna besar: mengajukan permohonan sertipikat tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi.
Bagi sebagian orang, pengurusan sertipikat mungkin sekadar proses administratif. Namun bagi Ibu Melisa, ini adalah tonggak penting dalam perjalanan hidupnya. Tanah yang selama ini ditempati bersama keluarga belum memiliki legalitas resmi. Kekhawatiran akan masa depan dan keamanan hak milik menjadi alasan utama ia memberanikan diri mengurus dokumen tersebut.
Dengan wajah sedikit tegang namun penuh harap, Ibu Melisa mengaku telah menunda proses ini selama bertahun-tahun. Alasannya beragam, mulai dari keterbatasan waktu hingga kekhawatiran menghadapi prosedur yang dianggap rumit. “Saya pikir sulit dan mahal. Tapi ternyata kalau semua berkas lengkap, prosesnya bisa dijalani,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang layanan.
Proses permohonan sertipikat pertama kali memang memerlukan sejumlah dokumen, mulai dari identitas diri, bukti kepemilikan tanah, hingga surat keterangan dari kelurahan. Bagi masyarakat awam, tahapan ini kerap terasa membingungkan. Namun pengalaman Ibu Melisa menunjukkan bahwa informasi yang jelas serta kesiapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran layanan.
Di ruang pelayanan Kantah Kota Tebing Tinggi, ia tampak beberapa kali memeriksa kembali berkasnya. Sesekali bertanya kepada petugas untuk memastikan tidak ada persyaratan yang terlewat. Raut wajahnya berubah lebih tenang setelah memperoleh nomor antrean. Momen itu menjadi simbol kecil dari kepastian yang selama ini ia nantikan.
Cerita Ibu Melisa merefleksikan realitas yang masih dialami banyak warga. Legalitas tanah bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga rasa aman, kepastian hukum, serta warisan bagi generasi berikutnya. Sertipikat tanah memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa dan menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara.
Di akhir proses layanan hari itu, Ibu Melisa pulang dengan senyum lega. Meski perjalanan pengurusan belum sepenuhnya selesai, langkah awal telah diambil. Baginya, ini bukan sekadar mengurus dokumen, tetapi investasi jangka panjang untuk keluarganya.
Kisah sederhana ini menunjukkan bahwa di balik meja pelayanan publik, selalu ada cerita manusia yang sarat makna—tentang keberanian memulai, harapan akan kepastian, dan keyakinan bahwa hak yang sah layak diperjuangkan. Di Kantah Kota Tebing Tinggi, langkah kecil seorang warga menjadi potret besar pentingnya akses layanan pertanahan yang terbuka dan informatif bagi masyarakat. (Red/BS/DN)




