Daerah

Murachman, Pemalsu Surat Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Dituntut 2 Tahun Penjara

Murachman bersama penasehat hukumnya usai bersidang di PN Lubuk Pakam.

Lb Pakam, desernews.com
Murachman (65) warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terancam 2 tahun penjara.

Sebab, ayah 6 anak tersebut dinyakini bersalah melakukan pemalsuan surat sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU Nomornya 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.

Sehingga akibat perbuatannya PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, Murachman terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Karenanya terdakwa dituntut 2 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga dan Bona Simbolon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang saat membacakan tuntutannya secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (12/6/23).

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Murachman, Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit akan mengajukan pembelaan.

Untuk mendengarkan pembelaan Murachman, majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali Kamis (15/6/23) mendatang.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan memperolehkan Murachman untuk membuat pembelaannya melalui tulisan tangan.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Murachman bersama ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rokani Cs mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU diserahkan kepada warga kelompok tani. Ratusan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Meski PTPN 2 melakukan perlawanan dalam gugatan perdata itu, namun di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan atas lahan HGU seluas 464 hektar. Sehingga PTPN 2 berusaha melakukan perlawanan lain dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK. Ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah novum (bukti baru) yang mengungkapkan adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan Rokani Cs. Murachman dinyakini telah memanipulasi data-data sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani Cs. Dengan adanya bukti-bukti baru ini PTPN 2 kemudian membuat pengaduan resmi terhadap Murachman ke Polda Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Murachman ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close