Daerah

Miliki dan Edarkan Ganja Kering, Memet Dilinting Polisi Masuk Bui

IS Alias Memet diamankan Polisi berikut ganja miliknya (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang laki-laki berinisial IS Alias Memet (30) tidak dapat berkutik ketika dirinya diciduk anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari salah satu rumah di Jalan Samura Gang Bersama Kecamatan Kabanjahe.

Penangkapan terhadap warga Lau Bawang Kelurahan Padang Mas Kabanjahe ini terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang diedarkannya diseputaran TKP sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkannya ke Polres Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, kepada wartawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya mengamankan seorang laki laki diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja berinisial IS alias Memet warga Lau Bawang Kel. Padang Mas Kecamatan Kabanjahe. Memet diciduk dari salah satu rumah di Jalan Samura Gang Bersama Kecamatan Kabanjahe, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB subuh.” Jelasnya.

Disambungnya lagi, pengungkapan ini terkait adanya info dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti. Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti ganja kering di rumah tersebut, 34 paket seberat netto 30,48 gram dibungkus plastik asoy warna putih di dalam kain sarung corak batik seberat netto 172,2 gram. Dan bungkusan plastik assoy warna hitam isinya seberat netto 369,08 gram, dibungkusan kertas warna putih seberat netto 7,85 gram dan 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Selain itu juga ditemukan sebuah karung goni warna putih di bawah tempat tidur rumah pelaku didalamnya berisikan ganja seberat netto 240,85 gram dan 110,6 dibungkus dengan sumpit Karo seberat netto 340 gram. Adalagi yang dibungkus dengan dua plastik assoy warna hitam masing masing seberat netto 34,91 (tiga puluh gram dan 92,83 gram.

Juga diamankan satu unit handphone android merk Infinix warna biru dari pelaku yang diduga kuat sebagai alat komunikasi pelaku saat mengedarkan ganja miliknya.
Dari pengakuan Memet, bahwa ganja itu adalah miliknya yang akan diedarkannya kepada pembeli.

“Saat ini Memet sudah diperiksa dan dimasukkan kedalam ruang tahanan Polres Karo dan dijerat dengan pasal
pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.” Tegas AKP Henry D.Tobing.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close