Melintas Naik Mobil Pick Up, Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu Seberat 0,51 Gram dan Ganja 3,67 Gram Disita

Tanah Karo, desernews.com
Dua orang pelaku edar gelap narkoba diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari Jalan Udara Desa Semangat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari pelaku berinisial SB (44), warga Desa Gajah Kecamatan Simpang Empat dan HCG (24), warga Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tigapanah sehingga Polisi memborgol keduu tangannya.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Hendri Tobing, S.H, mengungkapkan kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan kedua orang tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang diterima tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Semangat sehingga dilakukan penyelidikan.
“Saat penangkapan, kedua pelaku sedang mengendarai mobil pickup warna hitam BK 8611 SC melintas di Jalan Udara, hingga akhirnya langsung dihentikan petugas dan langsung dilakukan penangkapan, pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 18.00 wib lalu,” ujar Kasat.
Lanjutnya lagi, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan dalam mobil dan ditemukan, barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,51 gram. Dan 3 bungkus berisikan narkotika jenis ganja setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 3,67 gram yang masing masing dibungkus dengan pecahan uang 5.000 dan uang 1.000 rupiah.
Dari hasil interogasi, keterangan kedua pelaku, keduanya mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Henry kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) siang.(FS-Ring)




