Mantan Wakapolres Binjai Jalani Patsus Usai Diduga Terlibat Perselingkuhan

Medan, desernews.com
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Binjai Kompol Agung Basuni ditahan atau menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Agung ditahan untuk kepentingan periksaan dugaan perselingkuhan yang melibatkannya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, Agung sudah mendekam dalam tahanan selama sembilan hari.
“Saat ini yang bersangkutan di penempatan khusus di Propam Polda, sudah sembilan hari dipatsus. Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari,” kata Dudung, Jumat (9/6/2023).
Saat ini, pemeriksaan Agung atas laporan perselingkuhan masih berlangsung. Setelah berkas pemeriksaan dianggap rampung dan ditandatangani Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, baru Agung disidang etik profesi.
Sebagai informasi, Agung Bahuni dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 16 Mei 2023 karena diduga terlibat hubungan gelap dengan istri orang.
Pelapor menyatakan, perwira polisi itu sudah berhubungan dengan istrinya sejak 2021, saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Serdang Bedagai.
Laporan ini sempat dicabut. Saat itu, pelapor membuat pernyataan dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan perwira menengah itu kesalahpahaman.(kmp/DN)




