MedanPTPN

DPN FKPPN Desak DPW Segera Malaksanakan Muswil

Suasana Rapat DPN FKPPN terkait pembubaran Panpel HBH dan Muswil, dipimpin Waketum Ir. H. Zulkifli Siregar, di Kantor DPN FKPPN, Medan.

Medan, desernews.com
Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPN FKPPN), mendesak Pengurus DPW untuk segera melaksanakan Musyawarah Wilayah menyusun Kepengurusan baru priode 2024-2027, paling lambat sampai akhir Bulan Mei 2024.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPN FKPPN Ir. H. Zulkifli Siregar, saat memimpin rapat Pengurus pembubaran panitia Halal Bi Halal Nasional, di Kantor DPN FKPPN Komplek Kantor Pusat Regional I Palmco PTPN IV, Jln. Sei. Batanghari, Medan, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Ayah, panggilan akrab H. Zulkifli, sesuai amanat AD ART FKPPN, musyawarah wilayah wajib segera dilaksanakan, ketika Kepengurusan lama priode 2021-2024 berakhir, agar tidak terjadi kevakuman. Dan apabila ada DPW yang tidak bisa melaksanakan sampai tenggat waktu ditetapkan, maka DPN akan mengambil sikap.

“Kita harus taat azas, sehingga organisasi ini punya marwah. Kalau pengurus wilayah menghadapi kendali untuk melaksanakannya, segeralah berkoordinasi dengan DPN, agar bisa kita bantu, sehingga semua berjalan sesuai aturan main,” pungkas Ayah tegas.

Waketum DPN FKPPN Ir. H. Zulkifli Siregar (kiri) menerima memori pelaksanaan HBH Nasional dari Ketua Panpel Paijo Karyodiwiryo.

Sementara itu, Ketua Harian FKPPN M. Jamil Sipayung, SH, MH menjelaskan, Dewan Pimpinan Wilayah yang telah melaksanakan Muswil, baru Provinsi Jawa Barat-Banten (Ketua terpilih HOC Hidayat) dan Provinsi Jawa Tengah (Ketua terpilih Supeno).

“DPW yang belum melaksanakan Muswil yaitu Provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumsel, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat,” papar Jamil.

Dalam rapat tersebut, telah ditetapkan Pengurus DPN yang bertugas sebagai pendamping di acara Muswil. “Muswil tidak sah, apabila tidak ada Pengurus DPN yang hadir, sebagai pendamping dan harus membawa surat mandat dari KETUM DPN FKPPN,” kata Jamil.

Sekjen DPN FKPPN H. Baginda Panggabean (kedua dari kiri) saat memberikan pengarahan.

Pembubaran Panitia HBH
Rapat Pengurus DPN tersebut, diawali dengan pembubaran panitia HBH Nasional FKPPN. Ketua Panpel HBH Nasional Paijo Karyodiwiryo menyampaikan laporan, tentang pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan memori pelaksanaan kepada Waketum H. Zulkifli Siregar.

“Pelaksanaan HBH Nasional di Kota Bandung pada tgl. 7 Mei 2024 telah berjalan lancar dan sukses. Terimakasih kepada seluruh panitia yang telah berperan, khususnya panitia lokal dibawah Komando H. Agus Sudrajat dan H. Cucu Syamsudin,” ucap Paijo.

Rapat juga membahas program penguatan ekonomi koperasi, untuk pembiayaan organisasi FKPPN dan kesejahteraan purnakarya. Juga dibahas terkaitan penguatan organisasi FKPPN dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pensiunan.

“Kita harapkan, pengurus FKPPN dari segala tingkatan, dapatlah bersatu padu, tidak jalan sendiri-sendiri dan saling menjaga keutuhan serta kekompakan bersama. Kalau ada yang kurang berkenan, bisa dibicarakan baik-baik, tapi kalau sudah merupakan keputusan Ketua Umum sebagai pemegang mandat organisasi, maka harus di patuhi, sepanjang sesuai AD ART,” jelas Sekjen FKPPN Ir. H. Baginda Panggabean, saat memberikan arahan singkat.

Waketum DPN H. Zulkifli Siregar memimpin rombongan FKPPN, bertemu Kadiv SDM Holding Perkebunan Jefri (kedua dari kiri) dan Kasubdiv Dewa Kharisma, Selasa Siang (14/5/2024) di Medan.

Pembayaran SHT
Sementara itu, dibahas juga program kerja FKPPN kedepan terkait dengan penyelesaian pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) purnakarya di Ex PTPN I, II, VIII, IX dan XIV.

Bincang-bincang terkait pembayaran SHT dilakukan Pengurus DPN FKPPN terdiri Waketum Ir. H. Zulkifli Siregar, Kahar M. Jamil Sipayung, SH, MH, Ketua Ir. H. Ahmad Sulaiman Lubis dan Sekhar T. Hisyam, SE, Selasa (14/5/2024), bersama Kadiv SDM Holding Perkebunan Jefri dan Kasubdiv Dewa Kharisma, di sela-sela kunjungan Wamennaker di Medan.

Dalam perbincangan tersebut, dibahas berbagai upaya mendapatkan pendanaan untuk pembayaran SHT. “Dalam kondisi produktifitas kebun dan pabrik belum maksimal, holding juga tetap membuat hitung-hitungan bagaimana hak purnakarya terpenuhi. Hingga opsi menjual aset,” sebut H. Sulaiman Lubis lewat pesan whatsapp.
Penulis : H. Suhartoyo, QIA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close