Polsek Patumbak Tangkap Kurir Sabu Antarprovinsi, 6 Kg Sabu Disita
Medan, desernews.com
Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap peredaran Narkoba antarprovinsi dari dua lokasi berbeda. Hasil pengungkapan kasus itu, berhasil mengamankan empat tersangka kurir dan barang bukti sekira 6 Kg sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan, barang bukti 6 Kg sabu-sabu dibawa dari Provinsi Aceh dan hendak diantar ke Provinsi Jambi.
“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 5.980 gram, hampir 6 kilogram. Dari interogasi para tersangka, sabu-sabu itu dibawa dari Provinsi Aceh untuk diedarkan ke Provinsi Jambi,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, Selasa (27/10) di Mapolsek Patumbak.
Menurut Kapolrestabes, tidak tertutup kemungkinan barang bukti tersebut berasal dari luar negeri yang masuk melalui pelabuhan tikus di Aceh. “Dugaan kita seperti itu, empat tersangka yang diamankan kemungkinan juga jaringan narkoba internasional. Namun ini masih perlu pengembangan,” sebut Riko.
Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, yakni MZ alias Nazar, 34, MR alias Riki, 25, J alias Jas, 34, dan Z alias Din, 41.
Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda, Kamis, 22 Oktober 2020 sekira pukul 08:00, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera, di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Menurut Kapolrestabes, penangkapan ke empat tersangka setelah Unit Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi adanya transaksi/pengiriman paket diduga berisi sabu-sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Jambi.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit mobil, yakni Avanza silver BK 1401 AU dan Nissan hitam plat BK 1654 ID. Kemudian, tas ransel hitam dan tujuh handphone berbagai merek.
Ke empat tersangka mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu tersebut, yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.
“Setiap tersangka mengaku mendapat upah Rp30 juta per kilogramnya. Saat ini para tersangka masih ditahan di Mapolsek Patumbak, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.(aa/dn)
Teks foto
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan perwira lainnya memperlihatkan empat tersangka kurir narkoba dan barang bukti 6 Kg sabu-sabu, Selasa (27/10).
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.