Nasional

Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut, Bareskrim Tunjuk Pengacara Baru untuk Bharada E

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Jakarta, desernews.com
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi telah menunjuk pengacara baru untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Penunjukan tersebut dilakukan polisi usai Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai pengacara.

“Sudah,” ujar Andi, Jumat (12/8/2022).

Meski demikian, Andi tidak menyebut nama dari pengacara baru Bharada E. Ia berdalih tak hapal dengan nama pengacara baru Bharada E. Kemudian, Andi membeberkan alasan Deolipa dan Boerhanuddin ditarik dari pengacara Bharada E.

“Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk,” tuturnya.

Andi mengakui bahwa pihaknya yang menunjuk Deolipa dan Boerhanuddin untuk menjadi pengacara Bharada E saat itu.

Sebelumnya, Andi mengatakan Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

“Iya betul,” ujar Andi, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

“Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Bharada E.

“Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula materai ditempel di surat tersebut.(kmp/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close