Advertisement

Golkar Sumut : Penyelesaian Kasus Pencurian Produksi PTPN III Melalui Bipartit dinilai Dagelan

H Zulkifli Barus bersama fungsionaris DPP Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Dr Mutya Hafid usai mendarat di bandara KNAI.

Deli Serdang, desernews.com

Penyelesaian secara bipartit kasus   pencurian berskala besar  produksi getah sheet  kepunyaan PTP Nusantara III merupakan tindakan dagelan yang dipertontonkan oknum pemangku kepentingan  dilingkungan badan usaha milik negara (BUMN)  tersebut.

Wakil Ketua DPD Partai Gorkar Sumatera Utara H Zulkifli Barus mengatakan hal itu ketika diminta tanggapan tentang  penyelesaian kasus pencurian di PTPN III secara  bi partit.

Pertemuan bipartit tersebut   berlangsung pada hari Rabu (27/10) di Kandir PTPN III Jl. Sei Sikambing Medan. Dalam pertemuan yang berlangsung  alot itu terungkap bahwa Pimpinan Perusahaan PTPN III menginginkan agar kasus yang memalukan itu diserahkan ke pihak kepolisian untuk disidik hingga para pelaku yang terlibat baik orang dalam perusahaan maupun orang luar sebagai  mitra mereka termasuk penadahnya dapat diajukan ke pengadilan.

Namun keinginan itu berbeda dengan  SPBUN PTPN III,  sebagai pembela para maling getah sheet. SPBUN menolak keras kasus yang merugikan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara ini dilimpahkan kepada kepolisian dengan alasan kemanusian.

“Yang dimaksud dengan perundingan bipartit menurut Pasal 1 angka 10 UU 2/2004 adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, menaati tata tertib perundingan yang disepakati, bukan berunding dalam soal hukum pidana seperti kasus pencurian”, demikian jelas Zulkifli tentang makna dan definisi dari pada bipartit menurut undang undang.

Menurutnya, bila hal itu dilakukan direksi maka bola panas ada di tangan direksi. Hal itu sangat tidak menguntungkan bagi dewan direksi karena akan membuka peluang bagi publik (masyarakat) dan LSM untuk melakukan somasi.

“Meskipun sikap dan tindakan pimpinan perusahaan itu belum bisa dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum karena mengendapkan dan melokalisir kasus pidana, tapi setidaknya akan menambah pekerjaan direksi serta menimbulkan ketidakadilan di kalangan karyawan”, ujar Zulkifli.

Sampai berita ini diturunkan belum juga membuahkan kesepakan antara pihak perusahaan dengan SPBUN pada musyawarah bi partit tersebut. Hal itu karena menunggu hasil  pemeriksaan tim Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) yang saat ini sedang bekerja. Setelah pemerikasaan SPI tuntas baru  ditetapkan  keputus final apakah  dilimpahkan atau tidak dilimpahkan kasus pencurian getah sheet kepihak kepolisian.

Zulkifli Barus tetap berkeyakinan, kasus pencurian getah sheet di pabrik  PTPN III Kebun Sarang Giting merupakan tindakan kriminal yang memiliki unsur pidana umum hingga harus dilimpahkan kepihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Jadi jika dipaksakan penyelesaiannya lewat mekanisme bi partit maka tindakan tersebut dinilai  tidak profesional hanya lucu-lucuan saja. Bahkan akan menjadi blunder di kemudian hari.

“Bila terlalu lama pihak perusahan menahan  kasus itu bisa membuat para pelaku menghilangkan barang bukti. Seperti menjual truk Colt Diesel. Pihak perusahaan akan kesulitan melakukan investigasi bila berhadapan dengan pihak eksternal. Seperti pemilk truk Colt Diesel yang mengangkut getah sheet dan pembeli (penadah) getah sheet, kata Zulkifli Barus yang juga mantan Wakil Sekretaris SPBUN Tingkat Perusahaan  PTPN III.

Apalagi kasus Sarang Giting diduga tidak hanya melibatkan orang dalam, tapi juga pihak luar. Seperti kenderaan yang digunakan mengangkut getah sheet serta pembelinya. Jadi kalau terlalu lama perusahaan menahan kasus ini bisa membuat si pelaku menghilangkan barang bukti dengan menjual cepat kenderaan truknya. Sedangkan orang dalam menghapus rekaman CCTV di pabrik serta menghilangkan buku besar tentang catatan keluar masuknya bahan mentah dan bahan jadi getah sheet itu”, ucapnya.

Humas PTPN III, Tondi Lubis ketika dikonfirmasi Senin  mengatakan pihaknya hingga saat ini belum ada menerima laporan hasil investigasi pihak keamanan direksi terhadap kasus pencurian tersebut.”Sampai sekarang sama kami (humas) belum ada konfirmasi berita apa pun belum ada”, kata Tondi.

Begitu juga mengenai penonaktifan Iskandar David  Sinaga sebagai Menejer Kebun Sarang Giting, pihak humas belum menerima laporannya.

“Kalau mengenai dinonaktifkan kami belum dapat infonya, di nonatifkan atau tidak. Kalau misalnya karena penyelidikan untuk sementara dinonaktifkan itu bisa saja pak. Cuman di dalam prosedur kami belum ada seperti itu. tapi itu kebijakan dari direksi ya pak. Tapi kalau kebijakan direksi kita belum dapat tembusannya pak”, ucap Tondi.

Investigasi terhadap kasus pencurian getah sheet di pabrik karet PTPN III Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok masihul hingga saat ini masih terus dilakukan pihak menejemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu.

Sejumlah karyawan pelaksana maupun karyawan  pimpinan yang di duga terlibat langsung maupun tidak langsung atau dinilai lalai adalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya telah di non aktifkan dari posisi jabatan. Termasuk Menejer Kebun Sarang Giting, Iskandar David O. Sinaga kini di tarik ke kantor direksi untuk dijadikan staf ahli. Sementara jabatan Menejer Sarang Giting kini  sementara dirangkap Kabid Tanaman Distrik Serdang Menejer 2, Ramdani SP.

Meski telah melakukan penon-aktifkan terhadap sejumlah karyawan, namun hingga kini pihak direksi belum juga melimpahkan kasus pencurian getah sheet berskala besar itu kepada pihak kepolisian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak keamanan kantor direksi, Senin (16/10/2020) mengagalkan aksi pencurian satu truk Colt Diesel getah sheet dari pabrik karet PTPN III Sarang Giting.

Disebutkan, Direktur Pelaksana PTPN III H Ahmad Aslan Saragih  sebenarnya ingin kasus pencurian aset BUMN itu di limpahkan kepada kepolisian, namun beberapa pejabat  tinggi perurasahaan  kurang setuju.

Ada juga pimpinan perusahaan ingin agar kasus pencurian getah sheet yang menurut hasil perkiraan sementara telah merugikan keuangan perusahaan mencapai milyaran rupiah itu diselesaikan secara bi partit. Dimana para pelaku karyawan yang terlibat disuruh mengganti kerugian aset yang telah dicuri.

Namun sumber tidak menyebutkan nama petinggi  yang tidak setuju kasus ini dibawa kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-230/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dan SK-231/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara III, sebagai Direktur Utama adalah Mohammad Abdul Ghani.

Sedangkan Wakil Direktur Utama, Denaldy Mulino Mauna. Sementara direktur bidang masing masing, Direktur Umum, Seger Budiarjo. Direktur SDM, Wing Antariksa. Direktur Keuangan, M. Iswahyudi. Direktur Pemasaran, Dwi Sutoro. Direktur Produksi dan Pengembangan, Mahmudi dan Direktur Pelaksana, H Ahmad Haslan Saragih. (Zul-037/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih