Daerah

LPA Deli Serdang Apresiasi Respons Cepat LPSK RI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik

Deli Serdang, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) atas respons cepat, pelayanan prima, perhatian, serta dukungan luar biasa dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang.

Pelayanan prima tersebut dirasakan langsung oleh anak korban rudapaksa dan keluarganya ketika LPA Kabupaten Deli Serdang melakukan pendampingan dalam pengajuan permohonan perlindungan ke Kantor Perwakilan LPSK RI di Medan, Kamis siang (3/9/2026).

Dalam proses tersebut, korban dan keluarganya diterima serta dilayani dengan baik, humanis, dan penuh empati. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan permohonan dan bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan sesuai kewenangan LPSK RI.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., C.Ht., mengatakan bahwa respons dan pelayanan LPSK RI memberikan harapan serta penguatan bagi korban dan keluarganya dalam memperjuangkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Kehadiran negara melalui lembaga yang berwenang sangat dibutuhkan agar anak korban tidak merasa berjuang sendirian.

“LPA Kabupaten Deli Serdang mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPSK RI. Korban dan keluarganya mendapatkan pelayanan yang prima, humanis, dan penuh empati saat kami dampingi mengajukan permohonan perlindungan. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi anak korban kekerasan seksual,” ujar Junaidi Malik.

Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku. Penanganan juga harus memastikan keselamatan korban, perlindungan dari ancaman dan tekanan, pendampingan hukum, pemulihan medis dan psikologis, keberlanjutan pendidikan, serta pemenuhan hak restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPA Deli Serdang berharap dukungan LPSK RI dapat memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pekerja sosial, pendamping hukum, dan lembaga terkait lainnya. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar seluruh proses berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta mencegah terjadinya viktimisasi berulang.

“Anak korban harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dipulihkan, dan memperoleh keadilan. Identitas, keterangan, serta seluruh informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak wajib dirahasiakan,” tegas Junaidi.

LPA Deli Serdang juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, agar tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, identitas keluarga, ataupun kronologi terperinci yang memungkinkan publik mengenali korban. Pemberitaan dan komunikasi publik harus menggunakan perspektif perlindungan anak serta menghormati harkat dan martabat korban.

LPA Kabupaten Deli Serdang menyatakan siap terus membersamai anak dan keluarganya, berkoordinasi dengan LPSK RI serta lembaga berwenang, dan mengawal proses penanganan sampai korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, keadilan, dan pemenuhan hak secara menyeluruh.

“Dukungan dan pelayanan prima LPSK RI menjadi energi besar bagi kami untuk terus memastikan hak-hak anak korban tidak terabaikan. Semoga sinergi ini terus terjaga hingga korban pulih, kembali merasa aman, dapat melanjutkan kehidupannya, dan memperoleh seluruh haknya sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya,” tutup Junaidi Malik. (Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close