
Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan memberikan pelayanan penggantian blanko sertipikat tanah yang hilang kepada warga atas nama Herry. Layanan tersebut dinilai berjalan cepat, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga memberikan kepuasan bagi pemohon.
Bapak Herry menyampaikan bahwa sejak awal pengajuan, petugas memberikan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan proses layanan. Ia mengaku tidak mengalami kendala berarti selama proses berlangsung dan merasa terbantu dengan sikap petugas yang responsif serta profesional.
“Prosesnya cepat dan pelayanannya sangat memuaskan. Saya mendapatkan informasi yang jelas, sehingga tidak bingung dalam mengurus penggantian sertipikat yang hilang,” ujar Herry.
Pelayanan ganti blanko sertipikat hilang merupakan salah satu layanan pertanahan yang membutuhkan ketelitian dan kepastian hukum, mengingat sertipikat merupakan dokumen penting sebagai bukti hak atas tanah. Kantor Pertanahan memastikan setiap permohonan diproses sesuai ketentuan, guna menjaga keamanan administrasi serta melindungi hak masyarakat.
Melalui peningkatan kualitas layanan ini, Kantor Pertanahan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan program reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan pertanahan yang terus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Red/BS/DN)




