Langgar SKB Nomor : 905/III/2024, 22 Truk Sumbu Tiga Ditertibkan saat Melintasi Kota Tebingtinggi

Tebingtinggi, desernews.com
Dipastikan melanggar SKB Nomor : 905/III/2024 tentang Pembatasan Pengangkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H tahun 2024, sebanyak 22 truk sumbu tiga ke atas yang melintasi Kota Tebingtinggi ditertibkan personel gabungan Operasi Ketupat Toba 2024, Senin (8/4/2024).
“Penertiban dilakukan berdasarkan SKB Nomor: 905/III/2024 tentang Pembatasan Pengangkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H tahun 2024, dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2024, di Wilhum Polres Tebingtinggi,” kata Kasat Lantas AKP Agnis Juwita kepada wartawan.
Adapun lokasi penertiban dan penindakan dilaksanakan di Jalinsum Tebingtinggi-Medan KM 75-76, tepatnya di Terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan.

Petugas yang dilibatkan terdiri dari Satlantas, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP.
(Sty).




