Daerah

Langgar SKB Nomor : 905/III/2024, 22 Truk Sumbu Tiga Ditertibkan saat Melintasi Kota Tebingtinggi

Personil lantas terlihat menyetop sebuah Truck Sumbu Tiga yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fithri 1445 H, di Pos Yan Terminal Bus Bandar Kajum Tebingtinggi, Selasa (9/4/2024).

Tebingtinggi, desernews.com
Dipastikan melanggar SKB Nomor : 905/III/2024 tentang Pembatasan Pengangkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H tahun 2024, sebanyak 22 truk sumbu tiga ke atas yang melintasi Kota Tebingtinggi ditertibkan personel gabungan Operasi Ketupat Toba 2024, Senin (8/4/2024).

“Penertiban dilakukan berdasarkan SKB Nomor: 905/III/2024 tentang Pembatasan Pengangkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H tahun 2024, dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2024, di Wilhum Polres Tebingtinggi,” kata Kasat Lantas AKP Agnis Juwita kepada wartawan.

Adapun lokasi penertiban dan penindakan dilaksanakan di Jalinsum Tebingtinggi-Medan KM 75-76, tepatnya di Terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan.

Petugas gabungan memberikan pengarahan kepada supir truck, terkait SKB No. 905/III/2024.

Petugas yang dilibatkan terdiri dari Satlantas, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP.
(Sty).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close