Daerah

Jelang Lebaran, Pria Asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi, 20 Gram Sabu Disita sebagai Barbut

HW berikut sabu miliknya diamankan di Polres Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Seorang laki-laki berinisial HW (41) tidak bisa berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang dirayakan pada, Rabu (10/4/2024).

Pasalnya, warga Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai disedot anggota Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena memiliki dan edarkan narkotika jenis sabu-sabu sehingga masuk sel.

Kapolres Karo Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM didampingi Kasat Res Narkoba AKP Henry. DB.Tobing, SH membenarkan adanya penangkapan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial HW ditangkap di Jalan Veteran Gang Pendidikan Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe tepatnya dipinggir jalan pada hari Senin (1/4/2024),” ujarnya Kepada wartawan, Selasa (9/4/2024) siang di Mapolres Karo.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat netto 20 gram yang disimpannya didalam tas.

Juga diamankan 1 unit timbangan elektrik warna hitam merek Pocket Scale serta 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam.

Dari pengakuannya, bahwa sabu-sabu yang diamankan ini adalah miliknya dan rencananya untuk diedarkan.

“Kini HW sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses hukum dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) dari dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. GW ini mengaku hendak edarkan sabu yang diamankan ini,” jelasnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close