Medan

Langgar Kode Etik, Kapoldasu Copot Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba

Medan, desernews.com
Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si akhirnya mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

Pencopotan tersebut dilakukan Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak setelah dilakukan gelar perkara.

Selain itu, Kapoldasu juga memberikan sangsi kepada AKBP Achiruddin berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan Propam Polda Sumut.

Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.

Sebelumnya, Evi ibu Ken Admiral tampak terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan rilis yang disampaikan Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4) malam. (Ru/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close