Daerah

Seorang Remaja Meninggal Dunia, Korban Tawuran Antar Pemuda di Tebingtinggi

Petugas Kepolisian Tebingtinggi bersama korban tewas akibat tawuran antar pemuda saat diantarkan di RS Bhayangkari, Kota Tebingtinggi.

Tebingtinggi, desernews.com
Seorang Remaja warga Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai, menjadi korban meninggal dunia, menyusul terjadinya tawuran antar pemuda di Kota Tebingtinggi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sie Humas Polres Kota Tebingtinggi, Kapolres AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H, menjelaskan kronologis terjadinya tawuran antar pemuda dibawah umur, menyebabkan meninggalnya seorang remaja Muhammad Zikri Fahmi (19) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres menyampaikan, kejadian bermula Kamis (11/9) dini hari. Petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat, telah terjadi tawuran antar pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Tak menunggu waktu lama, petugas kepolisian segera datang kelokasi tawuran. Ketika tiba di TKP, polisi menemukan korban Muhammad Zikri Fahmi dalam kondisi kritis tergeletak dipinggir jalan.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, SH, saat menyampaikan kronologis, terjadinya tawuran antar pemuda, mengakibatkan seorang meninggal dunia, dalam konferensi pers dengan wartawan.

Disebutkan Kapolres, diduga pertikaian dipicu karena sebelumnya kelompok pemuda tersebut, terlibat dalam percekcokan melalui sosial media. Selanjutnya, terjadi pertemuan antar kelompok pemuda didaerah Berohol dan terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan, petugas berhasil mengamankan delapan orang remaja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka diamankan dari beberapa tempat, dengan waktu berbeda”, jelas Kapolres Tebingtinggi kepada wartawan, saat Konferensi Pers di Aula Kamtibmas Mapolres, Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat maraknya tawuran remaja yang meresahkan masyarakat.

Korban tewas akibat tawuran antar pemuda, MZF, warga Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagei.

Terhadap kedelapan pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama, yang menyebabkan meninggal dunianya orang lain, sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan geng motor. Kami juga menghimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal,” pinta Kapolres Tebingtinggi.(sty/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close