Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Bagerpang Ditahan Kejari Deli Serdang

Kades dan Kaur Keuangan Desa Bagerpang masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Deli Serdang yang akan membawa keduanya ke LP Lubuk Pakam.
Lb Pakam, desernews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Suhendro, Kamis (15/2/24).
Selain kades, jaksa juga menahan Kaur Keuangan desa tersebut JH. Keduanya dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam karena terkait dugaan korupsi dana desa TA 2022 sebanyak Rp 610 juta.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, Jumat (16/2/24).
“Kedua tersangka ini telah menyalahgunakan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.601.048.841,” kata Boy Amali.
Lanjut Boy Amali menyampaikan bahwa tersangka Suhendro dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama Suhendro sejak tanggal 15 Februari hingga 5 Maret 2024 dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/ 02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari hingga 5 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
“Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.
Boy Amali menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.(03/DN)




