Daerah

Korban Penyerangan Laporkan Penyidik Polres Tebingtinggi Ke Propam Poldasu, 19 Bulan Kasusnya Mengendap

Korban penyerangan, Surya Ningsih (No. 4 dari kiri) bersama Penasehat Hukumnya, mendatangi Propam Poldasu di Medan, untuk mengadukan oknum Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi, karena sudah 19 bulan kasusnya mengendap.

Tebing Tinggi, desernews.com
Korban Penyerangan dan Penganiayaan, laporkan Penyidik Polres Tebingtinggi Ke Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), karena 19 bulan kasusnya diendapkan.

Hal itu dilakukan korban, akibat kesal yang berkepanjangan, menunggu proses hukum kasusnya, tapi tak berujung.

Korban penyerangan, Surya Ningsih (35) warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, resmi melaporkan Penyidik Polres Tebing Tinggi Ke Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (23/8/23).

Surya Ningsih yang di temui wartawan di kediamannya pada Minggu ( 27/8/2023) mengaku, memang melaporkan beberapa oknum penyidik Polres Tebing Tinggi yang menangani kasusnya.

Saya kecewa, atas penanganan perkara pidana yang sudah dilaporkan sejak kejadian hingga saat ini, belum mendapat kepastian hukum dan sudah menunggu selama 19 bulan.

“Bahkan, akibat insiden penyerangan tersebut, salah satu anaknya mengalami trauma, apa mereka sadari itu?,” ungkap Surya Ningsih, sembari mengaku melakukan upaya hukum tersebut didampingi kuasa hukumnya Adil Solihin Putera S.H.

Ditambahkannya, salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum, adalah dengan cara melaporkan langsung penyidik, ke sentra pelayanan Propam Polri, di tingkat Polda.

Mengutip arahan Penasehat Hukum, disampaikan Surya Ningsih yang akrab di panggil Echy ini mengatakan, bahwa kuasa hukumnya Adil Solihin Putra SH sudah meminta agar pihak Polres Tebing Tinggi segera melengkapi berkas berita acara ke Kejaksaan, agar bisa disidangkan dan diadili.

”Penasehat Hukum kami minta, agar penyidik Polres Tebing Tinggi jangan bermain-main dengan kasus ini, segera berikan kepastian hukum. Propam juga diharapkan ikut mengawal berjalannya kasus ini, sebab tersangka AFN sudah ditetapkan oleh tim Penyidik Polres Tebing Tinggi sebagai tersangka. Akan tetapi, belum ada kepastian hukum” timpalnya.

Saat ini, Surya Ningsih sudah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang salah satu pointnya tentang dugaan pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam menangani perkara.

Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022, Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pada Pasal 5 ayat 1 huruf (C) dan sesuai dengan laporan Polisi Nomor 144 /VIII/2023/Propam tanggal 23 Agustus 2023.

Seperti disebut dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud, berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.

Masyarakat dapat membuat laporan melalui Email, Telepon dan Media Sosial ke Propam Polri.

Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan secara tidak langsung.

Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email, yang dikirimkan ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id.

Pelapor pun dapat membuat laporan, melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id.

Dalam penjelasannya, Dumas Presisi merupakan bentuk pengawasan masyarakat kepada Polri, yang di antaranya dapat berupa keluhan dan pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan, penyimpangan, atau pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.(Sty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close