Kompak Edarkan Sabu Di Tanah Karo, Dua Warga Helvetia Medan Masuk Bui

Tanah Karo, desernews.com
Dua orang warga Kecamatan Helvetia Medan Sumut yakni, IIS (52) dan YKS (19) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk penjara.
Pasalnya kedua orang yang bukan pasangan resmi ini diangkut oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari salah satu rumah di Jalan Korpri Gang Singa desa Gurusinga Kacamata Berastagi Kabupaten Karo karena terindikasi edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, M.M. menjelaskan telah mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan terkait kasus sabu-sabu.
Pelaku berlainan jenis ini diciduk pada hari,Sabtu (4/1/2025) lalu sekira pukul 20:30 Wib dari rumah di Jalan Korpri Gang Singa Kecamatan Berastagi Tanah Karo “Ujarnya.
Lanjutnya lagi, saat digeledah di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah dompet warna putih, 1 bungkus tisu merek paseo.
Sabu itu diselipkan dikursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.
Sebelum penangkapan, terlebih dahulu ada info yang diterima dari sumber,apalagi selama ini warga mencurigai aktivitas jedua orang ini.
Dari pengakuan kedua pelaku,bahwa sabu ini dibeli dari Medan untuk diedarkan di Tanah Karo dan IIS disuruh oleh YKS untuk mengedarkannya.
Kedua pelaku juga mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga100.000 rupiah sebelum ditangkap.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.”ungkap Kapolres Karo kepada wartawan, Rabu (8/1/2025) di Polres Karo.(FS-Ring)




