Advertisement

Kedapatan Bawa Sabu Kepenginapan, SH Diciduk Polisi 

Pasangan bukan suami istri SH dan JL menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Palas atas kepemilikan narkoba jenis Shabu .

Palas, desernews.com 

Seorang pria  ditangkap polisi di lokasi penginapan MJ,Kecamatan Sosa .Karena kedapatan membawa narkoba jenis Shabu,Jumat (12/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB .

Pria tersebut berinsial SH (41) warga Desa Tanjung Baringin ,Kecamatan Hutaraja Tunggi ,Kabupaten Padanglawas (Palas)

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus Manimbul Butar -Butar .SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kamar nomor 5 Penginapan MJ .

Personel Unit Reskrim Polsek Sosa ,langsung melakukan penyelidikan .Berselang tidak berapa lama ,muncul seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa TNBK

Pria tersebut bersama seorang perempuan berinsial JL yang mengendari sepeda motor Yamaha N Max ,lalu kedua pasangan bukan suami istri ini masuk kedalam kamar bersama sepeda motor yang mereka kendarai,terang Agus

Setelah itu ,lanjutnya , petugas mengetuk pintu kamar dan  dibuka oleh tersangka.Petugas langsung menggeledah isi kamar dan memeriksa sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha N Max .

“Saat  dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik.klip transparan berisikan shabu yang  disimpan dibawah lampu sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai SH ,”ungkap Agus ,Salasa (16/2/2021) .

Kemudian pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas bersama barang bukti Shabu dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa TNKB

“Pasangan bukan suami istri ini menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut atas.kepemilikan narkoba jenis Shabu tersebut ,”ujar Agus

Ia menambahkan, bahwa suami perempuan Jl yang ditemukan bersama SH didalam kamar nomor 5 penginapan MJ ,saat ini masih didalam penjara terlibat kasus narkoba .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12  tahun penjara,pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih