Kecelakaan Kerja, Seorang Karyawan PKWT Kebun Huta Padang Meninggal Tersengat Arus Listrik

Asahan, DeserNews.com
Nasib tragis di alami T.Hasibuan (20 tahun) warga kecamatan bandar pasir Mandoge yang bekerja sebagai pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu) atau pegawai kontrak.
Pasal nya pada hari selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 08:00 Pagi melaksanakan kegiatan penunasan di jalur khusus atau di bawah jaringan listrik di Afdeling II Kebun Huta Padang.
Tak di sangka pada saat melakukan kegiatan tersebut Egrek yang di gunakan terjatuh dan mengenai kabel listrik yang bertegangan tinggi. Rekan korban yang melihat kejadian tersebut langsung meminta pertolongan dan kemudian melarikan korban ke Polibun (Poliklinik Kebun) Huta Padang tetapi nyawa T.Hasibuan tidak dapat di selamatkan.
Berdasarkan Informasi yang di dapatkan dan yang telah beredar luas di lingkungan perkebunan huta padang bahwasannya pada saat melakukan kegiatan penunasan di jalur khusus jaringan listrik korban tidak menggunakan APD (Alat Pelindung diri) seperti pelindung kepala, Sepatu Khusus dan pelindung lainnya.
Sangat di sayangkan padahal APD adalah hal dasar dan yang paling penting di penuhi pada saat karyawan melakukan kegiatan di lapangan guna mengurangi resiko dan antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
Selanjutnya informasi yang beredar pada saat T.Hasibuan Melakukan Penunasan tersebut sama sekali tidak adanya pengawasan dari Pimpinan Perkebunan (Karpim) maupun mandor.
Salah Seorang karyawan yang tidak ingin di sebutkan identitasnya kepada desernews.com menjelaskan di kebun ini (Huta Padang) memang gini bang, jadi ada istilah nya tunas wajib. Kalau sebelum-sebelumnya karyawan tetap di perkebunan yang sudah lama dan profesional yang di pekerjakan untuk melakukan kegiatan panen ataupun penunasan di bawah jaringan listrik dan itupun ada upah lembur khusus untuk kegiatan ini. Kurang tau kalau sekarang karyawan kontrak juga di libatkan dan hitungan upahnya entah bagaimana,”ujarnya
Selanjutnya pada saat di konfirmasi, Junaidi Selaku GM Distrik Asahan mengatakan untuk lebih jelas nya agar konfirmasi langsung dengan manager Huta Padang. Kalau secara garis besar, sepengetahuan saya kebun Huta Padang telah melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan secara konsisten, “ucapnya.
Konfirmasi selanjut nya dari desernews.com kepada Manager Kebun Huta Padang yang sekaligus mempertanyakan :
Apakah APD untuk Keseluruhan karyawan tetap, maupun kontrak khusus nya Pemanen telah di lengkapi dan di bagikan?
Mohon Penjelasan Mengenai Tunas Wajib yang ada di Kebun Huta Padang
Sejauh Mana Pengawasan Karpim (Karyawan Pimpinan) / Mandor di areal terhadap karyawan yang melakukan aktivitas di jalur khusus di bawah jaringan listrik?
Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab pihak Kebun Huta Padang terhadap karyawan PKWT tersebut?
Seperti enggan berkomentar dan menjelaskan, manager huta padang hanya merespon, Hubungi aja Pak APK ya, Saya Masih dinas Luar. (Hite/DN)




