Daerah

APH Diharap Tertibkan Galian C Diduga Tak Berizin Beroperasi di Desa Matondang

Ist.

Padang Lawas, desernews.com
Diduga tak berizin alias ilegal, Galian C di Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas beroperasi. Jika benar, tentunya para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diharapkan dan juga perhatian Pemkab Palas untuk melakukan pemeriksaan tentang beberapa hal, termasuk amdalnya.

Jika memang dugaan galian tersebut ilagal (tak berizin) hal ini tentunya akan merugikan pemerintah  karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas tak dapat di tingkatkan dan apalagi saat ini mengalami defisit anggaran pemerintah Kabupaten mencapai puluhan milyar rupiah.

Pengamatan awak media ini di lapangan, saat berkunjung ke galian C di Desa Matondang Kacamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu 09/12/2023 sore, aktifitas Galian C memang sedang beroperasi, terbukti nampak alat berat berupa excavator sedang bekerja di lokasi galian C tersebut, tepatnya di Sungai Barumun.

Salah satu warga desa Matontang PH kepada awak media ini mengatakan bahwa aktifitas galian C di desanya memang baru beroperasi, namun terkait izin menurut informasi yang dia ketahui sudah ada di kantongi pemilik galian, dan kapasitas serta target yang dikejar 35 truk/hari,” kata PH.

Sesuai informasi, pemilik galian adalah AH pemilik PT. yang bergerak dibidang gilingan batu (Gleser), saat di konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui via Whast App, beliau mengakui kepemilikan Galian tersebut”,, ya Bang,” kawabnya, Terkait  izin Galian C tersebut, AH menjawab masih dalam proses.

Dan ketika ditanya, kalau masih proses pengurusan kenapa sudah beropresi, ia tak menjawab, dan ketika ditanya terkait izin apa yang dipakai dia juga tak menjawab, ketika awak media mengatakan, ok konfirmasi ini sudah cukup untuk pengangkatan berita, ia menjawab, jadilah,” kata AH pemilik galian C Diduga ilagal di Desa Matondang tersebut.

Menurut informasi yang di dapat dari orang yang dapat dipercaya, (nama tak mau disebut) lebih dari 50% material hasil galian C tersebut diperuntukkan pada bahan material salah satu PT yang bergerak di bidang Gilingan batu (Gleser) milik AH di Kecamatan Ulu Barumun.

Tentunya bagi pelaku hendaknya dilakukan penertiban oleh APH agar pelaku dapat diberikan epek jera, sebab dalam peraturan pemerintah jelas di nyatakan sanksi dan pidana kepada pelakuknya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana Pasal 158 sejatinya cukup berat. Pasal ini mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Semoga Aparat Penegak Hukum dapat bekerja profesional pada tupoksinya agar masyarakat mengetahui dan tidak melakukan kembali hal yang serupa di kemudian hari
Penulis : A Salam Srg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close