Daerah

Kasus sengketa tanah Gang Asam Berastagi, Kuasa Hukum Daftarkan Kontra Memory Banding Ke Pengadilan Negeri Kabanjahe

Warga Gang Asam Berastagi saat mendatangi PN Kabanjahe bersama kuasa hukumnya (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com

Kasus sengketa tanah di Gang Asam Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Berastagi, Kecamatan Berastagi berlanjut. Pasalnya warga yang tinggal di Gang Asam, Senin (14//6/2021) sekira pukul 10:00 WIB kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe di dampingi Boin Silalahi,SH selaku kuasa hukum mereka

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, bahwa pada bulan Maret 2021 lalu, warga sebagai pihak tergugat merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Sehingga mendaftarkan Memory Bandingnya ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe agar diteruskan ke Pengadilan Tinggi Medan. Atas dasar tersebut warga Gang Asam Berastagi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe bersama kuasa hukumnya.

Sementara salah satu perwakilan warga Gang Asam kepada Wartawan saat berada di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe,mengatakan,” sebenarnya kami sebelumnya sudah menang di Pengadilan Negeri Kabanjahe,dan tergugat melakukan banding sehingga kami warga datang untuk mendampingi Pengacara untuk melawan tergugat dengan memasukkan berkas kontra Memory Bandung ke Tergugat ke Pengadilan Negeri Kabanjahe ini”Ujarnya.

Disambungnya lagi,memang perjuangan yang kami lakukan selama ini cukup lelah dan banyak rintangan,namun berkat dukungan dan perjuangan dari pihak lain termasuk pengacara,sehingga Hakim mengabulkan tuntutan kami.

“Memang lelah dalam memperjuangkan keadilan, kami berterima kasih kepada semua yang mendukung kami selama ini dalam memperjuangkan keadilan bagi kami warga Gang Asam,”Jelas Bungalina. didampingi warga lainnya.

Begitu juga kuasa hukum dari warga,Boin Silalahi SH.MH saat dikonfirmasi wartawan di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengatakan, bahwa untuk gugatan tempo hari sudah diputus,dimana dalam putusan tersebut didalam pokok perkara sudah dikabulkan sebagian gugatan kita.

Salah satunya mengatakan,bahwa objek pokok masalah yaitu,jalan Trimurti tersebut adalah jalan sarana umum. Kemudian dalam putusan Provisi kita juga dikabulkan untuk para tergugat supaya menghentikan sementara penutupan jalan Gang Asam, sehingga Kendaraan roda dua dan empat dan pengguna jalan lainnya dapat mempergunakan jalan tersebut.

Jadi atas putusan tersebut lah pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan ,jadi pada hari ini kami selaku kuasa hukum warga Gang Asam hadir ke Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk memasukkan Kontra Memory Banding .

“Kita tetap berpedoman dengan putusan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, supaya itu juga menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini di Pengadilan Tinggi,”Jelas Boin.

Sekedar mengingatkan kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe setelah adanya sengketa tanah yang dijadikan sebagai jalan umum.

Namun diklaim oleh Profesor Paham Ginting sehingga warga gang asam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe beberapa waktu lalu. (Ring/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close