Medan

Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejari Medan

Medan, desernews.com
Kejari Medan menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), SAR, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi uang program ma’had tahun 2021 di kampus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza membenarkan SAR sudah ditetapkan menjadi tersangka pada, Kamis (30/3).

“Ya benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga merugikan keuangan negara,” ucapnya, Jumat.

Kemudian, pihak kejari Medan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” sebut Ali.

Dikatakannya, penahanan tersangka bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAPidana dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Selain itu, diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ant/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close