Kenaikan UKT, Rektor USU: Jangan Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Tak Mampu
Medan, desernews.com
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jangan sampai membuat mahasiswa tidak mampu akhirnya gagal mengikuti perkuliahan. Hal itu ditegaskan Muryanto saat menggelar dialog tatap muka dengan mahasiswa, Rabu (15/5/2024).
“Jangan sampai ada mahasiswa yang gagal kuliah karena tak mampu membayar UKT,” ujar Muryanto, Rabu (15/5/2024).
Dialog ini dilakukan bersama kalangan mahasiswa yang masih menagih penjelasan tentang kenaikan UKT. Beberapa hari lalu, ratusan mahasiswa berunjuk rasa memprotes kenaikan UKT dan meminta penjelasan Rektorat terkait pengelolaan keuangan kampus terbesar di Sumut tersebut.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Digital Learning Center, Kampus USU, Padang Bulan, Rektor USU memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.
“Prinsip dari penerapan UKT ini prinsipnya berkeadilan terhadap seluruh mahasiswa,” katanya didampingi Wakil Rektor II Dr M Arifin Nasution, Wakil Rektor V Dr Luhut Sihombing dan jajaran petinggi USU lainnya.
Mury menjelaskan, sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat (UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dll). Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan. Mahasiswa dari jalur reguler maupun jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.
“Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu hanya yang mahasiswa jalur mandiri kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler,” katanya.
Mury memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orang tuanya. Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan tidak mampu.
“Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orang tua mereka dalam membayar uang kuliah,” ucapnya.
Dalam hal terjadi kesalahan saat mengupload atau menginput data, USU juga memberikan masa sanggah dengan disertai bukti-bukti pendukung. USU akan melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut.
“Nah persoalannya banyak yang kita dapati itu terjadi karena manipulasi data. Ada yang pakai data orang lain, bukti pembayaran listrik dan lain. Itu banyak kita temukan,” ujarnya.
Karena itu kata Mury, pihaknya sangat terbuka agar para mahasiswa juga ikut terlibat dalam verifikasi data, terutama yang sudah masuk dalam masa sanggah. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi data yang akan berpengaruh pada jumlah UKT mereka.
“Jika betul dia tidak mampu membayar UKT karena kesalahan saat mengupload data, kita juga akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya sangat lengkap,” ujarnya.
Data yang diperoleh jumlah UKT mahasiswa USU dimasukkan dalam 8 golongan UKT. UKT terendah atau golongan I sebesar Rp500.000, sedangkan UKT Golongan VIII sebesar Rp16,6 juta. Jumlah UKT Golongan VIII ini bervariasi sesuai dengan rumpun keilmuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenristekdikti.(iN/DN)