Kasus Pembunuhan di Gunung Meriah, Korban Dihabisi Karena Menolak Proyek Perumahan
Lubuk Pakam, desernews.com
Motif pembunuhan terhadap Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terungkap.
Pelaku Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) mengaku marah kepada korban karena menolak tanah Gunung Sitarge akan dibangun proyek perumahan dan pembibitan bawang.
Padahal selama ini warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang tempat terbunuhnya korban dan desa tempat tinggal tersangka tidak ada yang berani menentang Jaya.
Penjelasan ini disampaikan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin dalam paparannya, Senin (25/1/21) usai tertangkapnya Jaya di tempat persembunyiannya di Dairi, Jumat (23/1/21) sekira pukul 21.00 wib
“Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang lebih dulu membacoknya. Lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP Julianto P Sirait.
Usai peristiwa pembunuhan itu, lanjut Wakapolresta, Jaya sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama 2 bulan dan bertani di ladang familinya. Kemudian lari ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama sebulan dan kemudian di Kabupaten Dairi sebulan lamanya dengan bekerja mencari upahan di ladang warga sebelum akhirnya ditangkap polisi.
“Jumat (23/1/21) malam, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Jaya Sembiring yang selama ini bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat Pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Ngasil Tarigan pensiunan karyawan Kebun PTPN4 itu ditemukan tewas terbakar di gubuk ladangnya Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (10/9/20) sekitar pukul 08.00 wib.(03/DN)