Berita PilihanDaerahHukum/KriminalPeristiwa

Kantah Kota Tebing Tinggi Ikuti Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa Tanah di Kelurahan Bulian

Pemeriksaan Tanah Objek Perkara
Kantah Kota Tebing Tinggi Ikuti Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa Tanah di Kelurahan Bulian

Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) atas bidang tanah yang menjadi objek perkara perdata Nomor: 42/Pdt.G/2025/PN Tbt. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2026, di Kelurahan Bulian, bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian proses persidangan guna memperoleh gambaran faktual dan objektif terkait kondisi, letak, batas, serta penguasaan fisik bidang tanah yang disengketakan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing pihak, serta unsur terkait lainnya.

Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi berperan memberikan dukungan data dan informasi pertanahan yang dibutuhkan oleh majelis hakim, termasuk penjelasan mengenai riwayat administrasi pertanahan, peta bidang, serta kesesuaian data fisik dan yuridis di lapangan.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung tertib dan kondusif dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan profesionalisme. Majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi nyata di lapangan.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kantor Pertanahan dan lembaga peradilan dalam mendukung penegakan hukum serta penyelesaian sengketa pertanahan secara adil dan berkeadilan. Melalui pemeriksaan setempat, diharapkan majelis hakim memperoleh dasar pertimbangan yang komprehensif dalam memutus perkara sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus bersikap netral, profesional, dan kooperatif dalam setiap proses hukum, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat. (BS/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close