Advertisement

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Petugas Gabungan ke Poldasu Terkait Penggusuran di Sampali

Kamaruddin Simanjuntak.

Medan, desernews.com
Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan tujuan melaporkan petugas gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN II, Senin (10/6) malam.

Kepada wartawan di Medan, Rabu (12/6), Kamaruddin menuturkan, ia melaporkan petugas pengamanan gabungan tersebut, pasalnya telah melakukan penggusuran rumah warga dengan dalih tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saya melaporkan Satpam, TNI dan Polri yang dikomandoi oleh preman swasta atau yang diinginkan pihak swasta. Mereka melakukan penggusuran dengan dalih tidak ada IMB. Padahal, itu di perumahan-perumahan penduduk, yang mereka sebut tanah garapan. Sementara klien saya menyebutkan tidak ada menggarap. Tetapi oleh Pengadilan Negeri (PN) mau Kasasi,” ujarnya.

Kamaruddin menuturkan, rumah yang digusur tersebut dipilah pilih. Sedangkan gedung-gedung mewah dan rumah bertingkat tidak digusur. Sementara semua bangunan di situ tidak ada IMB nya.

“Malah di depan Kantor Bupati Deliserdang, saya tanyakan tidak ada IMB nya. Tapi rumah-rumah di pelosok malah ditanya IMB nya dan digusur. Kepala Satpol PP menyatakan, melaksanakan sesuai keputusan pengadilan. Lalu saya bilang, anda salah, apa alasan anda melaksanakan keputusan pengadilan. Anggotanya meralat lagi, katanya karena ada warga yang mengeluh dan merasa terganggu. Saya bilang lagi, kenapa tidak mencari tahu, apa haknya di situ, apa dasar anda menggusur. Kemudian dibilangnya, karena ada yang punya hak berdasarkan pra peradilan. Tapi sampai saat ini klien saya tidak ada yang menggugat ke pengadilan,” bebernya.

Dijelaskannya, rumah yang digusur lebih dari 10 unit, namun yang dipertahankan hingga saat ini lebih dari 150 unit. “Karena itu saya laporkan ke Polda Sumut, karena menurut saya itu adalah kejahatan, yakni sesuai Undang-Undang (UU) Pasal 170 KUHP,” tegasnya.

Diketahui, Delapan rumah di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan ditertibkan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, serta Security PTPN II, pada Rabu (31/5) lalu.

Menurut keterangan Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Sastra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah rumah dinas milik PTPN II yang berdiri di lahan milik oleh PTPN II.

“Ini adalah penertiban rumah dinas milik PTPN, totalnya ada delapan rumah dan disini akan dibangun Kota Deli Megapolitan ,” Kata Sastra, Rabu (31/5).

Sebelum dilakukannya penertiban, Sastra mengaku pihak PTPN II sudah melakukan komunikasi terhadap masyarakat yang tinggal di rumah yang akan ditertibkan tersebut.

Hanya saja, komunikasi tersebut tidak menemui titik tengah dengan sejumlah masyarakat yang tetap bertahan di rumah yang berdiri di lahan milik PTPN II.

“Kami lebih kurang satu tahun sudah melakukan komunikasi, tapi mereka juga tetap terus bertahan dengan permintaan yang cukup tinggi, yang tidak bisa kami penuhi. Sementara dari 150 bangunan, yang sudah menerima 137, tinggal 13 rumah lagi,” ucapnya.(sp/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih