Kakek dan Ayah Kandung di Porsea Sumut Tega Cabuli Anak 8 Tahun

Toba, desernews.com
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mirisnya, pencabulan itu dilakukan kakek dan ayah kandung sendiri.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menerangkan, pihaknya pada Minggu (18/6/2023) telah menerima adanya laporan tindakan pencabulan dengan korban seorang anak perempuan inisial AM (8) di Kecamatan Porsea. Pelakunya bapak kandung korban inisial SM (34) dan kakek DM (60).
AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, Satreskrim Polres Toba sedang melakukan cek TKP lokasi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur inisial AM (8).
“Bocah inisial AM atau korban mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung korban dan juga dilakukan oleh kakek kandung korban,” ungkap AKP Nelson Sipahutar, Selasa (20/6/2023).
Nelson mengatakan, lokasi kejadian saat korban mengalami pencabulan dan persetubuhan adalah di rumah korban. Rumah korban merupakan ruangan kecil semi permanen ukuran 4×6 meter tanpa penyekat dan terlihat sederhana.
“Di dalam rumah tampak, barang-barang terletak tak beraturan,” ungkapnya.
Di bagian sisi kanan rumah menempel ke dinding, sebut Nelson Sipahutar, sebuah tikar plastik biru yang di atasnya terdapat kasur lusuh dengan kelambu warna hijau. Di atas kasur itulah pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali.
“Dengan dalih agar korban cepat besar, korban-pun diminta melakukan tindakan tak senonoh, lalu berlanjut disetubuhi pelaku. Di ruangan ini, pelaku bapak kandung korban dan kakeknya tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dan kejadiannya sudah berlangsung sejak Oktober 2022,” sebut Nelson Sipahutar.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Nelson, diketahui korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban. Sementara kakek korban hanya sempat satu kali melakukan tindakan pencabulan.
Mirisnya, ujar Nelson, kakek korban ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengurut perutnya. Setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Jadi telah kami terima laporan ini kemarin, Minggu 18 Juni 2023 dan kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba,” kata Nelson.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Nelson, diketahui bahwa sebelumnya bapak korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya. Korban memiliki dua adik. Pasca bercerai, kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan, sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek, dan neneknya di rumah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Nelson, korban hanya tinggal bertiga dengan pelaku di rumah tersebut. Nenek korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya di daerah Torganda sejak tiga bulan lalu dan hingga saat ini nenek korban belum kembali ke rumah tersebut.
Keadaan rumah yang sepi, ucap Nelson, dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.
“Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Unang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orangtua kandung si korban,” tegas Nelson Sipahutar.
Terkuaknya kasus itu, ucap Nelson, karena korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya. Teman-teman korban bercerita kepada orangtua mereka, lalu mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba.
“Korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Toba dan kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak,” pungkas Nelson Sipahutar.(sin/DN)




