Kajari Palas Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan BOS Afirmasi Tahun 2019
Palas ,desernews .com
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Padanglawas (Palas) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi tahun 2019.
Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam.kasus BOS Afirmasi tersebut antara lain berinsial DSD dan MF.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Kristianti Yuni P, SH, MH, didampingi Kasi Intel HP Sidauruk, SH, Kasi Datun, Adek Mery Siregar, SH, Kasi BB GM Panjaitan, SH, dan Kasubbag Pembinaan, Erwin E. Rangkuti, SH , di aula Kejari Palas saat Pres Relis terkait kinerja pihak Kejaksaan kepada Insan Pers, Rabu (6/1/2021).
Kata Kajari, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan penyelewengan dana BOS Afirmasi yaitu DSD yang berstatus PNS dan MF,
“Sejak dimulainya penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana BOS Afirmasi dengan memanggil 75 kepala sekolah SD dan SMP untuk dimintai keterangan, ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.” kata Kristanti.
“Penetapan kedua orang tersangka pada perkara Bos Afirmasi, yakni DSD dan MF mulai 5 Januari 2021”.ungkapnya
Dengan penetapan status tersangka tersebut, kata Kristanti , dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kuat dugaan para tersangka terlibat dengan sangkaan tindak pidana suap menyuap dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 2 miliar.
Seperti diketahui bahwa dana BOS Afirmasi yang dicairkan pada akhir April dan awal Mei 2019 kepada puluhan sekolah SD dan SMP Se Kabupaten Padanglawas bersumber dari APBN.
Sementara jumlah anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja itu mencapai Rp7,6 miliar untuk wilayah Padanglawas. Dan itu bertujuan untuk membeli alat guna membantu siswa yang kurang mampu atau sekolah yang berada di daerah pinggiran ,pungkas Kristanti (ISN/DN)