Advertisement

Kajari Kristanti Resmikan Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Palas

Kajari Palas ,Kristanti Yuni Purnawanti.SH .MH melaksanakan pengguntingan pita sebagai tanda diresmikan PTSP dikomplek kantor Kejaksaan Negeri tersebut dihadiri Forkopimda

Palas, desernews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) Kristanti Yuni Purnawanti .SH.MH meresmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) dikomplek kantor Kejaksaan setempat ,Senin (22/2/2021)

Kegiatan peresmian gedung PTSP oleh Kajari ditandai dengan pengguntingan pita yang dihadiri Sekdakab Palas Arpan Nasution S.Sos,

Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan .

Sebelumnya Kajari Kristanti bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dan ganja dari kasus narkoba dan barang bukti kasus lainnya .

Kajari Padang Lawas Kristanti Yuni Purwanti SH MH mengatakan, dengan diresmikannya ruang PTSP, pihaknya berharap pelayanan bisa terselesaikan dengan baik di ruang PTSP.

“Ada ruang konsultasi dan kordinasi, jadi tidak harus menemui jaksa dan pejabat kejaksaan di ruang masing-masing,” tegas Kristanti

Kristanti menambahkan, pihaknya terus berusaha mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia berharap , semua pihak bisa bersinergi dengan lembaga Yudikatif , sesuai tupoksi dalam penegak supermasi hukum

“Semoga dengan PTSP ini tercipta pelayanan publik yang lebih baik,dengan pelayanan yang lebih cepat, murah, dan gratis,” ujar Kajari Krisranti

Dikesempatan itu , Kristanti juga mengajak, semua elemen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, sehingga indeks kepuasan masyarakat tercapai.

“Tugas negara adalah melayani dan mengayomi masyarakat. Kita bangun kepercayaan masyarakat , sehingga ada kebanggaan jika pemerintah hadir.

Bukan sebaliknya menjadi momok dan sosok yang ditakuti masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum ,pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih