Advertisement

Jual Miras Tanpa Izin , Warga Hasahatan Jae Dituntut  1 Bulan Kurungan 

AHP yang terjaring razia pekat Sat Sabhara Polres Padanglawas ,menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan

Palas, desernews.com –

Berawal dari dagangan minuman keras jenis tuak ,mengantarkan warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru ,Kabupaten Padangiawas (Palas) berinsial AHP kemeja persidangan tindak pidana ringan (Tipiring ) di PN Sibuhuan , Selasa (2/2/2021)

Pedagang miras ini terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh personel Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) bersama Polsek Barumun ,Kamis (28/1/2021) malam lalu

Sat Sabhara Polres Palas  membawa AHP  bersama  barang bukti satu jerigen biru berisi tuak  ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, AHP terbukti bersalah menjual miras tanpa izin dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim

“Terdakwa AHP disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol,” tandas Yusuf (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih