Setubuhi Anak dibawah Umur Dihotel Arihta ,Kuli Bangunan Diciduk Polisi Dari Rumah Ortunya

Tanah Karo, desernews.com
E.Tarigan (25) hanya bisa pasrah setelah anggota Sat Res krim Unit Perlindungan Perempuan dan anak menciduknya dan kini merasakan penatnya sel Polres Karo.
Warga Desa Sumber Mufakat gang lau Rimo Kecamatan Kabanjahe yang berprefesi sebagai kuli bangunan ini terjerat kasus tali air dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah karo /Polsa Sumatera Utara Tanggal 26 Agustus 2021 yang laporkan pelapor dan langsung ditindak lanjuti Polisi.
Data yang diperoleh dari pihak penyidik UUPA Polres karo ,pada hari Rabu (25/8/2021) sekira pukul 19.00 wib pelapor menyuruh anaknya sebut saja namanya Melati (13) untuk mengantar HP abangnya . Namun ditunggu begitu lama ,Melati tidak pulang,sehingga pelapor mencari keberadaannya dari informasi yang diperoleh kel;uarga,bahwa Melati ada yang melihatnya pergi bersama dengan seorang Laki-laki yang bernama E.Tarigan.

Mendengar ucapan tersebut,maka keluarga Melati mengajak istri dari E.Tarigan untuk mencari keberadaan Melati bersama laki-laki yang sudah beristri ini dan sekira pukul 04.00 wib keduanya didapati berada didalam kamar Hotel Arihta Jalan Let Jen jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kabanjahe dalam kondisi tidur berduaan.
Ketika dilakukan interogasi,bahwa mereka mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri ,sehingga keluarga Melati merasa terkejut atas pengakuan tersebut.
Dari pengakuan melati kepada keluarganya,bahwa dirinya dirayu E.Tarigan untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan bertanggung jawab akan menikahinya.
Tidak senang anaknya disetubuhi oleh laki-laki beristri apalagi masih dibawah umur,sehingga dia pun langsung mengadukannya ke Polisi.”Kini pelaku sudah diamankan dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara “Ujarnya (FS-Ring)




