Jadi Penghubung Memasukkan Sabu, 2 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Jadi Tersangka

Tanah Karo, desernews.com
Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang pelakunya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karo di Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe pada Kamis (3/2/2023) lalu ditempat berbeda dengan tersangka AS (43), ZM (41) dan ASS (32), dan barang bukti narkotika sabu 50,31 gram kini menemui babak baru.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Satres Narkoba mendapat petunjuk adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe.
“Dari pengakuan ketiga tersangka ini, bahwa barang bukti sabu 50,31gram itu atas arahan warga binaan rutan Kabanjahe berinisial JG dan JP.” Akunya kepada Polisi.
Mendapat pengakuan dari AS, ZM dan ASS, Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, S.H, melakukan kordinasi dengan Ka. Rutan Kelas II B Kabanjahe dan melakukan pemeriksaan terhadap napi JG dan JP, ditemukan 1 unit HP Android dan 1 unit HP Nokia warna biru.
“Dengan adanya temuan tersebut, pihak Rutan Kelas II B Kabanjahe, memfasilitasi Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk melakukan pengembangan terhadap peran kedua Napi tersebut dan menetapkan kedua warga binaan ini, JG dan JP sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika.
Adapun peran dari JG dan JP, merupakan sebagai penghubung bagi ketiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya untuk memasok narkotika jenis sabu ke Tanah Karo”Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa diruang Sat Res Narkoba Polres Karo “Jelas Henry Tobing melalui Humas Polres Karo,Selasa (28/3/2023) sekira jam 09:45 Wib kepada wartawan.(FS-Ring)




